Malang, Jatim Mandiri
Bea Cukai Gresik memusnahkan 9,1 juta (tepatnya 9.116.492) batang rokok ilegal dan 45 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai barang Rp13,61 miliar, di Lawang, Kabupaten Malang, Kamis (8/10). Pemusnahan tersebut mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,85 miliar, sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Gresik Raden Muhamad Agus Ekawidjaja mengatakan barang hasil penindakan tersebut tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. “Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Gresik dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui penindakan yang konsisten, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga pasar diisi oleh produk yang legal dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat dioptimalkan,” ujarnya.
Barang hasil penindakan tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan/atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Penetapan dilakukan karena identitas pihak yang melakukan pelanggaran tidak diketahui atau tidak ditemukan.
Pemusnahan berlangsung di PT Tri Surya Plastik, Lawang, Kabupaten Malang. Pelaksanaannya telah mendapat persetujuan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-363/MK/KN/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Agus mengatakan pemusnahan memastikan barang hasil penindakan tidak kembali dimanfaatkan atau diedarkan sehingga tidak memiliki nilai ekonomis. “Pemusnahan dilakukan agar barang-barang hasil penindakan tersebut benar-benar tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” katanya.
Ia menegaskan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah kerja Bea Cukai Gresik. “KPPBC TMP B Gresik berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik dengan bekerja secara ikhlas dan berintegritas, demi menghadirkan pengawasan dan pelayanan yang berkualitas,” ujarnya.
Kepala Kanwil DJKN Jatim Arik Haryono mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk peran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara.
DJKN, kata dia, aktif berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai dalam pengamanan dan penyelesaian BMN hasil penindakan rokok ilegal.
“Sepanjang tahun 2026, Kemenkeu Satu Jawa Timur mencatat ribuan penindakan dengan penyitaan ratusan juta batang rokok ilegal guna menyelamatkan potensi penerimaan negara. Ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara. Seperti saat ini potensi kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar berhasil diselamatkan,” ujar Arik Haryono. (*/ibn)












