Surabaya, Jatimmandiri.id – Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang diraih Kota Surabaya bukan sekadar pengakuan administratif.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, penghargaan tersebut diwujudkan melalui pembangunan sistem perlindungan anak yang responsif, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Hal itu disampaikan pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Isa Ansori, yang menilai bahwa keberhasilan sebuah Kota Layak Anak tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya persoalan yang menimpa anak.
Sebaliknya, ukuran keberhasilannya terletak pada seberapa cepat dan efektif sistem yang dimiliki pemerintah dalam menangani setiap persoalan yang muncul.
“Predikat Kota Layak Anak tidak semata-mata diukur dari ketiadaan masalah, tetapi dari kualitas sistem yang dibangun untuk melindungi anak ketika persoalan itu terjadi. Kota Layak Anak adalah kota yang ketika seorang anak menangis, seluruh sistemnya bergerak cepat,” ujar Isa Ansori, Jumat (5/6/2026).
Menurut Isa, Pemerintah Kota Surabaya selama ini menunjukkan komitmen kuat dalam memenuhi hak-hak anak melalui berbagai kebijakan dan program.
Upaya tersebut diwujudkan dalam penyusunan regulasi yang berpihak pada anak, penyediaan fasilitas publik yang aman, pembangunan taman bermain ramah anak, hingga pengembangan ruang terbuka hijau di berbagai kawasan kota.
Namun, perlindungan anak tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur.
Pemkot Surabaya juga memahami bahwa anak tumbuh dan berkembang di tengah berbagai dinamika sosial, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang digital yang semakin berkembang.
Karena itu, visi Surabaya sebagai kota modern, global, humanis, dan berkelanjutan diwujudkan melalui penguatan pembangunan sumber daya manusia sejak usia dini dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Isa menjelaskan, terdapat beberapa pilar utama yang terus diperkuat untuk mendukung perlindungan anak di Surabaya.
Pilar tersebut meliputi kebijakan pemerintah yang progresif, pendidikan dan edukasi berbasis sekolah, serta kolaborasi dengan dunia usaha melalui berbagai program tanggung jawab sosial.
Selain itu, perlindungan anak juga diperkuat melalui pendekatan berbasis komunitas.
LPA Jawa Timur mendorong implementasi Sistem Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tangga (SPARTA), yang dirancang sebagai sistem deteksi dini terhadap berbagai persoalan dan kerentanan anak di lingkungan tempat tinggal.
Menurut Isa, SPARTA dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengidentifikasi dan menangani persoalan anak sejak dini, sehingga berbagai potensi masalah dapat dicegah sebelum berkembang menjadi kasus yang lebih besar.
Ia menegaskan bahwa berbagai persoalan sosial yang masih terjadi dan melibatkan anak-anak di Surabaya tidak dapat dipandang sebagai kegagalan predikat Kota Layak Anak.
Sebaliknya, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan bagi pemerintah untuk terus memperbaiki sistem perlindungan yang telah dibangun.
“Masalah sosial anak yang masih terjadi di Surabaya justru menunjukkan bahwa sistem perlindungan harus terus diperkuat dan dikembangkan. Ini adalah bentuk komitmen yang berkelanjutan untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak,” jelasnya.
Isa juga menekankan bahwa konsep Kota Layak Anak bukanlah kota yang bebas dari tangisan atau persoalan anak. Kota Layak Anak adalah kota yang mampu menghadirkan seluruh elemen masyarakat ketika seorang anak membutuhkan perlindungan.
Dalam sistem tersebut, pemerintah hadir melalui kebijakan yang berpihak kepada anak, sekolah menjadi ruang aman untuk tumbuh dan belajar, masyarakat membangun kepedulian sosial, dunia usaha menjalankan tanggung jawab sosialnya, dan keluarga tetap menjadi lingkungan utama yang memberikan rasa aman dan kasih sayang.
“Bagi anak-anak, yang terpenting bukanlah tinggal di kota yang sempurna, melainkan di kota yang peduli terhadap kebutuhan dan masa depan mereka,” pungkas Isa Ansori.
Komitmen Pemkot Surabaya dalam memperkuat sistem perlindungan anak menjadi salah satu langkah nyata untuk memastikan setiap anak dapat tumbuh, berkembang, dan memperoleh hak-haknya secara optimal sebagai generasi penerus bangsa.












