Metropolitan

Dugaan Mafia Tanah di Bulak, DPRD Surabaya Siap Bedah Warkah hingga ke Kementerian

×

Dugaan Mafia Tanah di Bulak, DPRD Surabaya Siap Bedah Warkah hingga ke Kementerian

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Awan hitam menyelimuti warga RT 5/RW 6 Kelurahan/Kecamatan Bulak.

Sebanyak 600 Kepala Keluarga (KK) kini berada dalam posisi terjepit akibat sengketa kepemilikan lahan yang telah mereka huni selama bertahun-tahun.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Konflik ini tidak hanya mengancam tempat tinggal mereka, tetapi juga melumpuhkan akses terhadap pembangunan infrastruktur yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi dilematis ini mencuat setelah ratusan warga mendapati adanya tumpang tindih kepemilikan lahan.

Di satu sisi, warga mengantongi dokumen Petok D dan Petok C, bahkan 360 KK di antaranya mengaku telah melunasi pembayaran tanah kepada pihak oknum penjual di masa lalu.

Namun, di sisi lain, muncul pihak yang mengklaim kepemilikan sah lewat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menyampaikan bahwa pihaknya telah memfasilitasi hearing (rapat dengar pendapat) antara warga dan pihak terkait.

“Warga merasa sah memiliki tanah karena memegang Petok D dan Petok C yang sudah dikuasai bertahun-tahun. Namun, belakangan muncul pihak lain yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang legal dan tercatat resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas lokasi yang sama,” ujar Aning, Rabu, 10 Juni 2026.

Akibat status lahan yang masih bersengketa secara hukum, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak dapat menyalurkan dana APBD untuk perbaikan wilayah tersebut.

Akibatnya, warga harus bahu-membahu melakukan perbaikan secara swadaya.

Mulai dari pembangunan jalan paving, perbaikan gorong-gorong, pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Semuanya berjalan tanpa intervensi pemerintah kota.

Situasi kian mendesak karena pihak pemegang SHM memiliki rencana pengembangan lahan, mulai dari pembangunan pusat perbelanjaan hingga rumah sakit.

Baca Juga  Teror Pocong AI Guncang Surabaya, DPRD Ingatkan Bahaya Literasi Digital yang Rendah

Menghadapi kebuntuan ini, Komisi C DPRD Surabaya berupaya mencari jalan tengah melalui mediasi.

Aning mengungkapkan ada dua poin utama yang diperjuangkan. Pertama, mendapatkan izin dari pemilik SHM agar pemkot tetap bisa membangun infrastruktur umum bagi warga.

Kedua, merancang skema ganti rugi yang transparan bagi warga yang telah mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.

Tak hanya berhenti di level lokal, Komisi C berkomitmen membawa kasus ini ke Kementerian ATR/BPN pusat untuk menelusuri warkah atau berkas asal-usul tanah tersebut.

“Kelemahan kita saat ini, aturan perundangan membatasi kita untuk membuka warkah (berkas asal-usul tanah) di tingkat daerah, sehingga kronologi kepemilikan sertifikat itu belum terlacak,” bebernya.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk membuka warkah tersebut. Jika nantinya ditemukan ada prosedur yang menyalahi aturan dalam proses penerbitannya, tidak menutup kemungkinan legalitas sertifikat itu bisa dicabut,” sambung politisi PKS tersebut.

Persoalan ini juga disinyalir melibatkan praktik mafia tanah di masa lalu.

Diduga kuat, transaksi jual-beli tanah yang dialami warga melibatkan oknum pejabat kelurahan era terdahulu yang menerbitkan surat keterangan tanpa prosedur yang semestinya.

Menariknya, oknum lurah yang menjabat saat transaksi itu berlangsung saat ini diketahui sedang menjalani masa tahanan akibat kasus serupa.

Guna menjaga warga dari oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi, Komisi C kini menerapkan sistem satu pintu dalam pengawasan sengketa ini.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada lagi pihak-pihak luar atau pengamen yang memanfaatkan situasi ini dengan meminta anggaran akomodasi ke warga dengan janji penyelesaian sepihak. Semua koordinasi kini dipusatkan satu pintu melalui ketua RT, RW, serta perangkat kelurahan dan kecamatan untuk memastikan perlindungan hak warga secara legal,” pungkas Aning.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *