Surabaya, Jatimmandiri.id — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI menggelar uji publik terhadap Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Forum yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026 itu menjadi wadah strategis bagi pemerintah untuk menyerap aspirasi dari akademisi, mahasiswa, serta masyarakat sipil demi menciptakan regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto hadir secara langsung. Di lokasi, ia menekankan bahwa revisi UU HAM adalah langkah krusial untuk menjawab tantangan masa kini.
Menurutnya, isu-isu kontemporer seperti hak digital, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, perlindungan bagi pembela HAM, hingga penguatan lembaga HAM nasional harus mendapatkan payung hukum yang lebih kokoh.
“UU HAM harus mampu menjawab tantangan hari ini dan masa depan. Karena itu, masukan dari kampus, mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi sangat penting agar perubahan regulasi ini benar-benar berpihak pada perlindungan hak-hak dasar warga negara,” ujar Mugiyanto.
Pemilihan Unesa sebagai tuan rumah bukan tanpa alasan. Mugiyanto menilai, Unesa memiliki peran strategis dalam mencetak calon pendidik yang kelak akan menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai HAM kepada generasi muda di sekolah maupun masyarakat luas.
Lebih jauh, Kementerian HAM membuka peluang kerja sama yang lebih erat dengan pihak universitas, salah satunya melalui wacana pembentukan Pusat Studi HAM.
Kehadiran pusat studi ini diharapkan mampu menjadi ruang kajian, edukasi, serta motor penggerak pemajuan nilai-nilai kemanusiaan di lingkungan perguruan tinggi.
”Melalui uji publik ini, Kementerian HAM berkomitmen untuk terus melibatkan publik dalam proses legislasi agar setiap aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Selain penguatan rekomendasi lembaga HAM nasional, pemerintah juga mengusulkan adanya Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi.
Inisiatif ini dirancang sebagai instrumen pendukung untuk memperkuat kerja-kerja nyata yang dilakukan oleh akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas-komunitas HAM di berbagai daerah.
Langkah ini menegaskan upaya pemerintah untuk tidak sekadar memperbarui aturan secara teknis, tetapi juga memperkuat ekosistem HAM yang partisipatif dan inklusif di Indonesia.












