Pasuruan, Jatim Mandiri
Polres Pasuruan menonjobkan anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan kasus seorang terduga pelaku judi online yang meninggal dunia usai penangkapan, Rabu (5/8). Kebijakan itu diambil untuk mendukung pemeriksaan internal agar berjalan objektif, transparan, dan akuntabel di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno mengatakan, penarikan personel ke Polres Pasuruan dengan status nonjob merupakan perintah langsung Kapolres Pasuruan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
“Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Joko, status nonjob bukan merupakan bentuk sanksi atau putusan terhadap personel yang bersangkutan, melainkan mekanisme internal untuk mendukung pemeriksaan secara menyeluruh. Seluruh anggota yang terkait dalam penanganan perkara juga telah dimintai keterangan.
“Kapolres Pasuruan telah membentuk Tim Internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh,” katanya.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Polres Pasuruan akan menindak sesuai ketentuan disiplin Polri, Kode Etik Profesi Polri, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari meninggalnya seorang terduga pelaku judi online tidak lama setelah proses penangkapan di Kecamatan Beji. Dugaan penganiayaan yang muncul masih dalam pemeriksaan tim internal Polres Pasuruan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. (dul/puj/ibn)












