BeritaDalam NegeriHeadlineHukrimJatim

Kejati Tetapkan Tersangka Baru

×

Kejati Tetapkan Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya, Jatim Mandiri

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan ED atau Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, sebagai tersangka baru kasus dugaan pungli perizinan, Selasa (28/7).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

ED diduga berperan mengendalikan praktik pungli terhadap 217 pemohon izin pemanfaatan air tanah. Penyidik juga menahan tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengatakan, ED menjadi tersangka keempat dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar di Dinas ESDM Jawa Timur.

Sebelumnya, Kejati telah menetapkan tiga tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Punia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga berperan aktif dalam praktik pungli terhadap para pemohon izin pemanfaatan air tanah.

Penyidik menduga ED, atas perintah dan/atau sepengetahuan AM, memerintahkan H meminta uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.

“Dari hasil penyidikan, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total mencapai Rp1,33 miliar,” ujar Punia sebagaimana dikutip Antara.

Selain itu, ED diduga mengendalikan pengelolaan dana hasil pungli. Penyidik menyebut ED memerintahkan H membuat pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana.

“Seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun kepada AM,” kata Punia.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum, Tak Ada Kekebalan karena Dekat dengan Presiden

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan ED selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *