Surabaya, Jatimmandiri.id-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan kategori 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur, Nanang Avianto, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Pengungkapan kasus 3C ini menjadi bukti keseriusan Polda Jawa Timur beserta jajaran dalam memberantas tindak kriminalitas,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim.
Tak hanya menangkap para pelaku, kepolisian juga mengembalikan barang bukti berupa kendaraan bermotor kepada para korban tanpa memungut biaya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pemulihan hak masyarakat yang terdampak tindak kejahatan.
“Kami tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan hak korban dapat kembali,” tegasnya.
Polda Jatim juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan, khususnya kasus 3C yang dinilai meresahkan masyarakat. Kapolda pun mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika menjadi korban tindak pidana.
Salah satu korban asal Desa Ngepring, Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan, mengaku bersyukur motornya berhasil ditemukan. Sepeda motor Honda Beat merah tahun 2024 miliknya sebelumnya hilang saat diparkir di kandang sapi ketika ia bekerja.
Korban melaporkan kejadian tersebut pada Maret 2026. Setelah menunggu beberapa bulan, ia akhirnya menerima kabar bahwa kendaraannya ditemukan pada Juni 2026.
“Terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menemukan dan mengembalikan motor saya tanpa biaya,” ungkapnya.
Korban lainnya, warga Taman Puspa Sarirogo, Sidoarjo, juga mendapatkan kembali sepeda motor Honda Scoopy hijau tahun 2023 miliknya yang sempat dirampas pelaku begal.
Peristiwa pembegalan terjadi saat korban hendak berlibur menuju kawasan Bukit Premium, Pasuruan. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongkojajar pada 2 Mei 2026. Hanya berselang dua hari, polisi berhasil menemukan kendaraan tersebut, meski baru diserahkan pada Juni 2026 karena masih diperlukan dalam proses hukum.
Korban pun menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus dan menangkap pelaku.
“Saya berterima kasih kepada Polda Jawa Timur yang telah berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan kendaraan saya,” ujarnya.
Polda Jatim memastikan akan terus hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan di wilayah Jawa Timur.












