Kediri, Jatimmandiri.id – Gelombang keresahan pedagang pasar tradisional di Kota Kediri akhirnya pecah.
Ratusan pedagang yang menggabungkan diri dari Pasar Pahing, Pasar Bandar, dan Pasar Setonobetek menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPRD dan Balai Kota Kediri, Senin (21/9/2026).
Mereka menuntut evaluasi total atas jajaran kebijakan Perumda Pasar Joyoboyo yang dinilai kian menekan mata pencaharian warga.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan rentetan poster dan spanduk bernada kecewa terhadap manajemen pengelola.
Salah satu spanduk bahkan secara tajam mendesak pencopotan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, dari posisinya.
Para pedagang menyuarakan tiga tuntutan krusial.
Yakni, penghapusan retribusi masuk pasar, transparansi tagihan retribusi kios, hingga pengembalian status hak pemakaian kios menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Perwakilan pedagang, Yunus, menegaskan poin pertama mengenai mekanisme penarikan retribusi pengunjung pasar yang dinilai mencekik minat beli masyarakat.
Pihaknya mendesak tata kelola akses masuk dan parkir dikembalikan ke sistem lama.
“Orang nitip sepeda motor, berbelanja, setelah itu baru membayar. Orang yang sekadar lewat tolong jangan ditarik,” tegas Yunus di tengah aksi.
Menurutnya, pembenahan sistem akses tersebut sangat krusial demi memulihkan denyut perekonomian pasar tradisional yang kian lesu.
“Supaya pasar itu bergairah kembali, orang-orang nggak malas lagi datang ke pasar,” imbuhnya.
Poin kedua menyoal beban tagihan retribusi kios yang tetap menumpuk saat pedagang terpaksa tutup akibat sepinya pembeli.
Yunus mengecam tindakan manajemen yang serta-merta mengategorikan masa tidak beroperasi itu sebagai utang mengikat tanpa kejelasan perhitungan.
“Pedagang yang tutup itu jangan dianggap utang. Jangan utang itu semakin membebani, di saat cari uang di pasar semakin susah,” terangnya.
Ia juga menyentil tiadanya transparansi kalkulasi dari pengelola yang mendatangi pedagang secara sepihak dengan nominal tunggakan yang membingungkan.
“Setiap pedagang didatangi oleh pihak pengelola, kamu mempunyai utang segini, segini. Dan itu tanpa ada transparansi,” ungkapnya.
Puncak kekecewaan pedagang tertuju pada perubahan sepihak status kepemilikan kios. Pedagang menuntut dikembalikannya status HGB yang belakangan diubah menjadi hak sewa.
“Tolong kembalikan hak kami secara HGB, jadi kami selama ini sudah ada HGB-nya, tapi tiba-tiba dua tahun terakhir ini menjadi hak sewa,” kata Yunus.
Perubahan aturan ini dinilai mencabut rasa kepemilikan pedagang yang telah menanam modal besar sejak awal mendapatkan tempat usaha tersebut.
“Padahal dulu kami masuk ke pasar itu kios kita juga didapat tidak secara cuma-cuma. Kita juga membayar, nominalnya sangat banyak, dari puluhan ribu sampai ratusan juta,” pungkasnya.
Merespons gelombang protes ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Pemkot Kediri, Eko Lukmono, bersama Dirut Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, menemui langsung para demonstran untuk menampung aspirasi.
Aksi massa ini merupakan klimaks dari eskalasi polemik pasar di Kota Kediri.
Sebelumnya, aksi mogok berjualan sempat melumpuhkan Pasar Bandar pada awal September, disusul penempelan selebaran protes di Pasar Pahing akibat kebuntuan dalam dua kali forum audiensi.












