Jakarta, Jatim Mandiri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MM selaku anggota DPRD Jatim, serta AY, MF, dan RWR selaku pihak swasta,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara Rabu (22/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka tersebut adalah Moch. Mahrus alias Mahrus Ali (MM), Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR). Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022. Yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak. Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut.
Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada akhir tahun 2022 lalu. Sahat diduga menerima uang suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Suap diberikan agar Sahat membantu memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan oleh Pokmas. Untuk diketahui Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 7,8 triliun, bersumber dari APBD.
Medio Desember 2022, Sahat yang mengenakan rompi oranye sempat meminta maaf pada warga Jawa Timur karena telah menerima suap. “Saya salah, saya salah dan minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga,” kata dia di Gedung Merak Putih KPK, Jumat (16/12). (ant/ibn)












