Tak Berkategori

Pemkot Probolinggo Tertibkan Penjualan Eceran Minol

Penulis: Yusron Fuadi Editor: Ayunda
×

Pemkot Probolinggo Tertibkan Penjualan Eceran Minol

Sebarkan artikel ini
Penertiban dilakukan oleh aparat Satpol PP agar tidak ada lagi penjualan minol.
Example 468x60

Probolinggo, Jatimmandiri.id –  Pemkot Probolinggo kembali menertibkan pelaku usaha yang melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Penertiban kali ini menyasar toko yang menjual minuman beralkohol (minol) secara eceran tanpa izin.

Penertiban dipimpin Sekda Kota Probolinggo Budiono Wirawan bersama Kepala Satpol PP Fatchur Rozi dan Kepala DPMPTSP Diah Sajekti, Senin (24/8) sore. Tim gabungan Satpol PP dan Sub Denpom Probolinggo mendatangi CV Agung Mega Perkasa di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Toko milik Janjun tersebut diketahui telah mengantongi izin sebagai penyalur minuman mengandung etil dan alkohol atau subdistributor. Namun, petugas menemukan aktivitas penjualan secara eceran yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Di lokasi, usaha tersebut juga menjadi distributor berbagai minuman kemasan nonalkohol. Petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol berkadar tinggi di dalam etalase kulkas yang dicampur dengan minuman biasa, seperti air mineral dan minuman aneka rasa. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke gudang dan ditemukan sejumlah merek minuman beralkohol lainnya.

“Saya melayani hotel-hotel di Sukapura. Saya juga mengurus izin (berjualan ecer) tapi belum selesai sampai sekarang,” kata Janjun kepada petugas.

Sekretaris Satpol PP Kota Probolinggo Deny Bagus Erwanto menjelaskan, penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C harus mengantongi izin dari wali kota. Pengusaha juga tidak diperbolehkan menjual minuman tersebut sebelum izin diterbitkan.

“Minuman beralkohol golongan A,B dan C di perda yang dituangkan harus memiliki izin dari Wali Kota.Kedua, setiap pengusaha dilarang memperdagangkan minuman beralkohol golongan A,B dan C sebelum memiliki izin. Kalau disampaikan (izin) dalam proses? Maka secara aturannya tidak boleh (berjualan ecer),” jelas Deny kepada pemilik usaha.

Baca Juga  Tertibkan Trotoar hingga Tagih Sewa Ruko, Kecamatan Mojoroto Perketat Pengawasan Aset Daerah

Petugas kemudian menyita lima dus minuman beralkohol dari gudang dan membuat berita acara penyitaan. Barang bukti tersebut diamankan sementara hingga proses perizinan selesai.

“Saya minta Pak Jun, ditutup sekarang juga untuk penjualan minuman kerasnya. Untuk penjualan lainnya masih bisa melayani,” terang Sekda Budiono Wirawan.

Ia menambahkan, barang bukti dapat diambil kembali setelah izin penjualan eceran selesai diproses.

“Kalau izin sudah selesai, silahkan semua barang bukti ini bisa diambil,” tegas Sekda.

Penertiban kemudian dilanjutkan ke Toko Selatan Jaya di Jalan Teuku Umar yang merupakan distributor minuman beralkohol. Toko tersebut sebelumnya telah dilarang beroperasi pada 13 Agustus bersama Toko Hokky di Jalan Wahid Hasyim dan Deben (PT Deluxe Beverage Nusantara) di Jalan Maramis.

Namun, petugas kembali menemukan Toko Selatan Jaya masih beroperasi. Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi menegaskan akan memberikan tindakan lebih tegas jika pelanggaran terus dilakukan.

“Sudah ada larangan tapi masih tetap beroperasi. Sampai ketiga kali kalau masih dilanggar akan kami tutup secara permanen. Itulah mengapa perlu kami melakukan penertiban dan penyitaan dari contoh minuman golongan B dan C yang diperdagangkan secara eceran,” ungkap Fatchur Rozi.

Menurut Fatchur, subdistributor harus menjual sesuai peruntukan izinnya dan tidak diperbolehkan melakukan penjualan eceran apabila belum memiliki izin dari pemerintah daerah.

Kepala Satpol PP menegaskan seluruh pelaku usaha yang telah ditertibkan akan terus dievaluasi. Larangan beroperasi berlaku selama izin penjualan minuman beralkohol belum diterbitkan pemerintah daerah.

“Tetap akan kita pantau dan penertiban kembali.Apabila ada masyarakat yang mengetahui ada distributor, pengecer minuman beralkohol di masyarakat bisa diinfokan ke kami. Akan kami tindaklanjuti, karena apa yang menjadi dampak minuman beralkohol ini sangat meresahkan lingkungan. Kami ingin pengaruh negatif pada kondusivitas bisa diminimalisir,” pesan Fatchur Rozi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *