Kota Besar

Jaga Amanah Sejarah Sawah Wetan: Warga Pasang Papan Nama Tanah Wakaf Eks 112 Gogol untuk 4 Lembaga Rungkut Menanggal

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Jaga Amanah Sejarah Sawah Wetan: Warga Pasang Papan Nama Tanah Wakaf Eks 112 Gogol untuk 4 Lembaga Rungkut Menanggal

Sebarkan artikel ini
Sawah Wetan
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Jamaah Masjid Darul Falah dan jajaran Nadzir Wakaf memasang papan nama tanah tangkis eks 112 gogol di Jalan Kyai Abdul Karim, Rungkut Menanggal, Surabaya.
  • Papan nama menegaskan kembali amanah peruntukan tanah bagi 4 lembaga: Masjid Darul Falah, Yayasan Taman Pendidikan Al Amin, Makam Islam, dan Masholihul Muslim.
  • Aksi pemasangan ini menindaklanjuti Berita Acara Dengar Pendapat Warga 20 Juli 2026 pascapenyerahan pengelolaan lapak oleh pihak LPMK Rungkut Menanggal.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Suasana berbeda tampak di sepanjang kawasan Jalan Kyai Abdul Karim, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, Jumat (11/9/2026) siang selepas pelaksanaan ibadah salat Jumat. Puluhan jamaah Masjid Darul Falah Rungkut Menanggal bersama jajaran pengurus keagamaan setempat bergotong royong memasang papan nama penanda aset di atas lahan yang secara historis dikenal warga sebagai tanah tangkis eks 112 gogol.

Lahan strategis tersebut membentang di antara area batas operasional industri PT Barata Indonesia di lingkungan RW 3 hingga PT Tulus Harapan di lingkungan RW 4. Pemasangan papan plang nama ini diinisiasi sebagai penegasan fisik atas status peruntukan lahan yang berakar dari rekam jejak sejarah serta mufakat warga untuk diserahkan pengelolaannya kepada empat lembaga kemasyarakatan dan keagamaan di Rungkut Menanggal.

Adapun empat entitas penerima mandat peruntukan yang tertulis tegas pada papan nama tersebut meliputi Masjid Darul Falah Rungkut Menanggal, Yayasan Taman Pendidikan Al Amin, Makam Islam Rungkut Menanggal, serta Masholihul Muslim Rungkut Menanggal.

Aksi lapangan ini dikawal langsung oleh jajaran kepengurusan Nadzir Wakaf, yakni H.M. Nasrullah Aziz selaku Ketua dan H. Mochammad Faisol selaku Sekretaris. Turut hadir dan terlibat aktif di lokasi sejumlah anggota Nadzir Wakaf, antara lain H. Mas’udi, S.E., M. Amari, M.Pd., H.M. Syaikhu, dan Sunarwan, S.E.

Baca Juga  Malam HUT ke-81 RI, Pemkot Surabaya Kenang Perjuangan Veteran dan Perkuat Persatuan

Tindak Lanjut Mufakat Dengar Pendapat Warga dan Penyerahan Mandat LPMK

Langkah pemasangan plang penanda ini merupakan babak lanjutan dari proses panjang pengembalian peruntukan serta tata kelola lahan tangkis melalui mekanisme musyawarah warga. Momentum kunci penyelesaian tersebut diputuskan dalam forum Dengar Pendapat Warga Rungkut Menanggal yang dihelat di halaman SDI Kyai Amin, Jalan Kyai Abdul Karim 02, pada 20 Juli 2026 lalu.

Forum tersebut mengkaji status pemanfaatan tanah maupun deretan lapak tangkis di sepanjang koridor Jalan Kyai Abdul Karim dengan menghadirkan para tokoh, perwakilan lembaga, serta lintas elemen masyarakat. Berita Acara Dengar Pendapat secara eksplisit menetapkan empat peruntukan utama, yaitu Masjid Darul Falah, Makam Islam Rungkut Menanggal, Yayasan Taman Pendidikan Al-Amin, dan Masholihul Muslim.

Kesepakatan ini mengakhiri fase panjang pengelolaan sementara oleh kelembagaan kelurahan. Dokumen berita acara memandatkan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Rungkut Menanggal untuk menyerahkan kembali tata kelola tanah dan lapak tangkis tersebut kepada pihak peruntukan yang sah, selaras dengan amanah turun-temurun para tetua gogol.

Menjaga Warisan Wakaf Sirri dan Memori Agraria Sawah Wetan

Sekretaris Nadzir Wakaf, H. Mochammad Faisol, memaparkan bahwa pemancangan papan pengenal bertujuan meneguhkan kepastian hak dan peruntukan sosial dari aset yang dalam tatanan kultural warga setempat diyakini sebagai tanah wakaf sirri.

Menurut Faisol, pengelolaan lahan komunal tersebut sebelumnya dititipkan kepada pihak LPMK Rungkut Menanggal. Seiring terbitnya kesepakatan musyawarah bersama, mandat pemanfaatan aset dikembalikan seutuhnya demi kemaslahatan umat.

“Pemasangan papan nama ini merupakan penanda atas kepemilikan dan peruntukan tanah wakaf yang selama ini diamanahkan untuk kepentingan masyarakat. Ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap amanah para gogol terdahulu,” tegas Faisol di sela-sela kegiatan, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga  Pemkot Surabaya Titipkan Sementara Anak Pasutri Viral di Rumah Aman

Faisol menuturkan, keberadaan lahan tangkis tidak dapat dipisahkan dari bentang sejarah “sawah wetan”—istilah masyarakat lokal untuk menyebut hamparan persawahan Rungkut Menanggal yang membentang di sisi timur perkampungan warga.

Dahulu, warga merintis pembukaan sawah wetan secara swadaya bersamaan dengan pembentukan struktur tanah tangkis. Tanah tangkis memegang peranan krusial bagi sistem agraris tradisional:

  • Sisi Barat Tangkis: Berfungsi sebagai kanal pengairan mandiri (irigasi) yang mengalirkan air menuju petak-petak persawahan warga.
  • Sisi Timur Tangkis: Dimanfaatkan sebagai tegalan produktif yang ditanami pohon turi, yang berfungsi ganda sebagai benteng alami (barrier) untuk mencegah hewan ternak menerobos dan merusak tanaman padi.

Catatan Forum Penyelamat Tanah Gogol Rungkut Menanggal mencatat bahwa sejak masa lampau, fungsi tangkis dirancang terpadu guna menopang irigasi, akses jalan desa, serta sarana penunjang fasilitas umum. Hasil pemanfaatan tanaman di atasnya secara tradisi disalurkan untuk pemeliharaan Masjid Darul Falah serta pembiayaan operasional Makam Islam Rungkut Menanggal.

Jejak Historis 112 Gogol: Dari Era Hansip 1962 hingga Dinamika Reformasi

Riwayat kepemilikan tanah tangkis bermula dari komunitas petani Rungkut Menanggal yang menggarap persawahan secara turun-temurun. Dalam penataan administrasi desa masa lampau, tercatat 112 nama pemilik atau penggarap sawah tetap yang menyandang predikat warga gogol.

Pergeseran tata kelola terjadi sekitar tahun 1962–1963. Mengacu pada linimasa Forum Penyelamat Tanah Gogol, kewenangan pengelolaan tanah tangkis dialihkan kepada satuan Pertahanan Sipil Desa Rungkut Menanggal (Hansip). Kendati demikian, di kalangan 112 gogol tetap hidup pemahaman bahwa lahan tersebut hanya dipinjam-pakaikan untuk operasional keamanan desa, tanpa menggugurkan hak asal-usul tanah dari para gogol.

Dinamika status agraria ini mencuat kembali ke ruang publik pada era reformasi, mendorong warga dan ahli waris gogol menghimpun diri dalam Forum Penyelamat Tanah Gogol Rungkut Menanggal guna menelusuri alas hak serta riwayat legalitas tanah. Upaya penegasan status tanah diperkuat lewat penelusuran dokumen riwayat korporasi di sekitar kawasan.

Baca Juga  Pengacara M Sholeh ‘No Viral, No Justice’ Meninggal Dunia

Salah satu bukti administratif yang tercatat dalam berkas kronologi warga yakni Surat Pernyataan PT Tulus Harapan bertanggal 9 September 2005. Dokumen tersebut menerangkan bahwa pihak pengembang PT Tulus Harapan tidak pernah memiliki hak, tidak pernah memberi ganti rugi, tidak pernah membeli, membebaskan, maupun menyewa tanah dari 112 gogol atas tanah-tanah tangkis yang berlokasi di Rungkut Menanggal.

Menyongsong Kepastian Hukum: Pemetaan Objek dan Tertib Administrasi

Babak rekonsiliasi kembali bergulir intensif pada pertengahan 2026. Pada 15 Juli 2026, jajaran LPMK Kelurahan Rungkut Menanggal mengundang perwakilan elemen masyarakat guna mematangkan skema serah terima lapak binaan. Dialog tersebut berpuncak pada gelaran Dengar Pendapat Warga 20 Juli 2026 yang menelurkan mufakat pembagian empat entitas peruntukan.

Kendati papan penanda peruntukan telah terpasang, para pihak memahami bahwa tertib hukum formal tetap menjadi skala prioritas. Berita Acara musyawarah menggarisbawahi pentingnya tahapan lanjutan yang terukur, meliputi penguatan aspek legalitas formal, pemetaan batas-batas fisik objek lahan, penelaahan arsip dokumen, serta prosedur administrasi pertanahan sesuai regulasi pemerintah.

Bagi jamaah dan jajaran Nadzir Wakaf, pemasangan papan nama pada 11 September 2026 menjadi wujud nyata komitmen moral menjaga amanah leluhur gogol agar aset publik ini dapat dikelola secara transparan, adil, dan berdaya guna bagi kemaslahatan warga Rungkut Menanggal.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Toyota Alphard menabrak 11 sepeda motor dan dua mobil setelah diduga kehilangan kendali, menyebabkan lima orang terluka…