Dalam Negeri

Desil DTSEN Sempat Naik Signifikan, Pemerintah Diminta Jangan Sampai Warga Kehilangan Hak Bansos

Penulis: Dewi Sekar/ Eni KusmayaEditor: Ayn
×

Desil DTSEN Sempat Naik Signifikan, Pemerintah Diminta Jangan Sampai Warga Kehilangan Hak Bansos

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi X DPR RI H. Muhamad Nur Purnamasidi.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri — Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sempat memicu keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga dilaporkan mengalami kenaikan desil yang dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi mereka sebenarnya.

Pemerintah kini berupaya membenahi persoalan tersebut. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan data yang sempat mengalami perubahan signifikan telah dikoreksi melalui DTSEN Volume 3.1 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Gus Ipul mengatakan pemerintah terus mempercepat proses konsolidasi dan pemutakhiran data dengan menggunakan berbagai sumber. Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan kondisi sosial ekonomi masyarakat tergambar secara lebih akurat.

“Nah sekarang sudah distabilkan, dirapikan, diverifikasi dan validasi. Insyaallah dalam waktu 1-2 minggu ke depan, data ini akan makin akurat,” ujar Gus Ipul seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (4/9/2026).

Menurut Gus Ipul, masyarakat tidak seharusnya memahami desil sebagai ukuran langsung mengenai kekayaan ataupun besaran penghasilan seseorang.

Desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan penduduk secara nasional yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok. Dengan sistem tersebut, posisi seseorang dalam desil dapat berubah seiring pemutakhiran data maupun perubahan posisi relatif kondisi sosial ekonomi penduduk secara keseluruhan.

Namun, perubahan desil tetap menjadi perhatian lantaran data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah.

DPR Ingatkan Dampak pada Akses Perlindungan Sosial

Anggota Komisi X DPR RI H. Muhamad Nur Purnamasidi meminta pemerintah segera menuntaskan pembenahan DTSEN.

Ia menilai persoalan akurasi data tidak boleh berlarut-larut. Sebab, perubahan desil di lapangan berpotensi berdampak terhadap masyarakat ketika kementerian atau lembaga menggunakan data tersebut sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan penerima program pemerintah.

Baca Juga  Bantuan Beras Jatim Capai 41.931 Ton

Tak hanya bantuan sosial, persoalan data juga dapat berpengaruh terhadap akses masyarakat terhadap sejumlah program subsidi dan bantuan pembiayaan pendidikan.

“Meski kondisi ekonominya belum sejahtera, tapi dalam data, desilnya naik. Sehingga ia tidak bisa lagi mendapatkan jaminan perlindungan sosial,” ujar Purnamasidi yang akrab disapa Bang Pur saat diskusi Focus Group Discussion (FGD) Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI di The Margo Hotel, Depok.

Menurut dia, jangan sampai masyarakat yang secara nyata masih berada dalam kondisi membutuhkan justru kehilangan akses perlindungan sosial hanya karena posisi desil dalam data belum menggambarkan kondisi sebenarnya.

Akurasi Data Menentukan Tepat Sasaran

Pembenahan DTSEN pada akhirnya bukan hanya persoalan teknis administrasi. Akurasi data menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan pemerintah benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Data yang tidak mutakhir atau tidak sesuai dengan kondisi lapangan dapat menimbulkan dua persoalan sekaligus. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan berisiko tidak terdata sebagai penerima, sementara mereka yang tidak lagi memenuhi kriteria dapat tetap tercatat.

Karena itu, proses verifikasi dan validasi menjadi tahapan penting sebelum data digunakan sebagai dasar pelaksanaan program perlindungan sosial.

Pemerintah pun dituntut memastikan setiap perubahan data dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki mekanisme koreksi bagi masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak tercermin dalam DTSEN.

Pada akhirnya, ketepatan data akan menentukan seberapa efektif negara menjalankan mandat perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Jaminan sosial sendiri merupakan bagian dari amanat konstitusi. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara, antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.

Karena itu, pembenahan DTSEN tidak semata-mata menyangkut angka dan kategori desil. Di balik setiap perubahan data, terdapat hak masyarakat atas program perlindungan sosial yang harus dipastikan tetap terlindungi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Madiun, Jatim Mandiri Sebanyak 30 siswa dan guru SDN 2 Kanigoro mendapat penanganan setelah mengalami pusing, mual, dan muntah usai…