MetropolitanPolitik

Alarm Bisnis Spa di Surabaya, Bang Jo: Perlindungan Perempuan dan Anak Harga Mati

×

Alarm Bisnis Spa di Surabaya, Bang Jo: Perlindungan Perempuan dan Anak Harga Mati

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Johari Mustawan.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Mencuatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama Gion Spa memicu reaksi keras dari legislatif.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menegaskan bahwa insiden ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera berbenah.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pria yang akrab disapa Bang Jo ini menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas mutlak yang tidak dapat dikompromikan dengan alasan apa pun, termasuk kepentingan bisnis.

“Perlindungan anak dan perempuan menjadi perhatian khusus bagi Kota Surabaya. Jangan sampai ada celah yang membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum maupun eksploitasi terhadap perempuan dan anak,” tegas legislator dari Fraksi PKS tersebut, Rabu, 10 Juni 2026?

Lebih lanjut, Bang Jo mendesak adanya penguatan sistem skrining, khususnya verifikasi usia tenaga kerja dan akses pengunjung.

Ia merekomendasikan inspeksi komprehensif yang mencakup validasi legalitas usaha, standar sanitasi dari Dinas Kesehatan, hingga sertifikasi kompetensi seluruh karyawan.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Surabaya menggelar hearing pada Senin, 8 Juni 2026 membahas masalah tersebut.

Pengusaha spa se-Surabaya beserta OPD pemkot dihadirkan.

Dalam hearing tersebut terungkap fakta mengenai tantangan sinkronisasi data.

Kepala DP3A Surabaya, Thussy Aprliyandari, menjelaskan bahwa keterbatasan intervensi terhadap korban disebabkan oleh locus perkara yang berada di wilayah Lampung.

Namun, ia sepakat bahwa perombakan total pada Standar Operasional Prosedur (SOP) internal di Gion Spa menjadi keharusan.

Sementara itu, dari data Disperinaker Surabaya, tercatat ada 225 usaha sejenis di Surabaya.

Sayangnya, banyak pelaku usaha yang belum melakukan pembaruan izin operasional sesuai dengan klasifikasi spa, termasuk status izin Gion Spa yang turut disorot.

Sedangkan Kabid Pariwisata Disbudporapar Surabaya, Farah Andita Ramdhani, mengakui adanya kendala penyesuaian regulasi pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Baca Juga  Jejak Bung Karno di Surabaya Diangkat Lewat Pameran "Aku Arek Suroboyo" dan Peluncuran Buku Sejarah

Saat ini, perangkat hukum yang tersedia bagi Pemkot untuk pelanggaran administratif masih terbatas pada teguran tertulis.

Menanggapi keterbatasan tersebut, Bang Jo meminta Pemkot Surabaya untuk tidak mandul dalam bertindak.

Ia menegaskan perlunya komitmen dalam menegakkan aturan di lapangan.

“Kesesuaian antara izin usaha dengan kondisi riil di lapangan harus dicek secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan yang tegas sesuai aturan yang berlaku,” cetusnya.

Meski menuntut pengawasan super ketat melalui sistem checklist dan inspeksi rutin, DPRD Surabaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk mematikan iklim investasi.

Komisi D tetap membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi sektor pariwisata, selama dijalankan dengan koridor hukum yang benar.

“Kita ingin pengawasan berjalan baik, perlindungan anak dan perempuan semakin kuat, perlindungan pekerja terjamin, tetapi di sisi lain juga tidak menghalangi pengembangan usaha yang legal dan taat aturan. Kuncinya adalah kepatuhan terhadap regulasi dan pengawasan yang konsisten,” pungkas Bang Jo.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *