Surabaya, Jatimmandiri.id-Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Surabaya I terus mempercepat pembenahan layanan pertanahan sepanjang Agustus 2026.
Transformasi digital dan percepatan penyelesaian dokumen menjadi fokus utama untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., menegaskan seluruh jajaran harus bergerak cepat dalam menyelesaikan pelayanan pertanahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya.
Program percepatan itu juga dikawal Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), Andika Putranto Hadi, S.H. Jajaran terkait melakukan penyisiran dan penuntasan dokumen secara intensif untuk mengejar target zero tunggakan berkas.
“Fokus kami di bulan Agustus ini adalah memastikan implementasi program nasional berjalan tanpa kendala di wilayah kerja Surabaya I. Sesuai dengan arahan Kepala Kantor, kami melakukan penyisiran dokumen secara masif demi mewujudkan status zero tunggakan berkas,” ujar Andika saat mendampingi Kepala Kantor BPN Surabaya I.
Selain penyelesaian tunggakan, BPN Surabaya I juga memperkuat penerapan sistem Peralihan Hak Terintegrasi secara elektronik.
Digitalisasi tersebut memangkas sejumlah tahapan administrasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk proses balik nama sertifikat. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pelayanan diharapkan menjadi lebih cepat, aman, dan efisien.
Penerapan layanan secara elektronik juga dapat mengurangi kebutuhan interaksi tatap muka. Hal ini sekaligus menjadi salah satu upaya meminimalkan potensi terjadinya pungutan liar dalam proses pelayanan pertanahan.
BPN Surabaya I memastikan penguatan layanan digital terus dilakukan pada hari kerja efektif agar proses administrasi masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, BPN Surabaya I juga tetap menjalankan Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) setiap Sabtu dan Minggu.
Layanan akhir pekan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan alternatif waktu bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk mengurus dokumen pertanahan pada hari kerja.
Melalui berbagai langkah tersebut, BPN Surabaya I mendorong masyarakat mengurus dokumen pertanahan secara mandiri dengan memanfaatkan kanal pelayanan resmi.
Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan jasa perantara atau calo agar proses pengurusan dokumen berlangsung sesuai prosedur, transparan, dan terhindar dari biaya tidak resmi. (dea/ono)












