
Jakarta, Jatimmandiri.id – Rencana pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai berpotensi memperkuat daya saing sektor keuangan nasional. Namun di balik peluang tersebut, pemerintah diminta menyiapkan sistem pengawasan yang ketat agar kawasan ini tidak berubah menjadi celah praktik tax avoidance atau penghindaran pajak berkedok investasi.
Pengawasan berlapis, transparansi kepemilikan perusahaan, hingga penerapan standar internasional disebut menjadi kunci menjaga kredibilitas PFII di mata dunia.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Rahma Gafmi, menegaskan bahwa keberhasilan PFII tidak hanya ditentukan oleh daya tarik investasi, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dan pengawasannya.
Menurutnya, pemerintah harus membangun mekanisme pengawasan yang mencakup aspek preventif, detektif, hingga korektif sejak kawasan tersebut mulai beroperasi.
“Mekanisme pengawasan yang krusial untuk disiapkan adalah penerapan persyaratan substansi ekonomi (economic substance rules). Ini adalah pertahanan pertama yang paling efektif,” ujar Rahma dalam keterangan tertulis kepada ANTARA, Sabtu.
Rahma menjelaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di PFII wajib memiliki aktivitas ekonomi nyata. Artinya, perusahaan harus mempunyai kantor fisik, tenaga kerja lokal dalam jumlah memadai, serta aktivitas operasional yang benar-benar berjalan. Dengan aturan tersebut, perusahaan cangkang (paper company) yang hanya memanfaatkan fasilitas perpajakan tanpa kegiatan bisnis riil dapat dicegah.
“Entitas yang hanya berupa paper company harus ditolak pendaftarannya atau tidak berhak mendapatkan insentif pajak,” katanya.
Selain memastikan keberadaan aktivitas usaha yang nyata, Rahma juga menyoroti pentingnya keterbukaan Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau pemilik manfaat sebenarnya. Menurutnya, struktur kepemilikan yang berlapis selama ini menjadi salah satu modus yang sering dimanfaatkan dalam praktik penghindaran pajak.
Karena itu, pemerintah didorong membangun registri UBO yang terintegrasi dan diperbarui secara real-time, sehingga otoritas pajak maupun otoritas keuangan dapat mengetahui siapa pemilik sesungguhnya dari setiap investasi yang masuk ke PFII.
Data tersebut, lanjut Rahma, juga harus dapat diakses aparat penegak hukum untuk mendeteksi kemungkinan praktik round tripping, yakni dana domestik yang diputar melalui luar negeri sebelum kembali masuk ke Indonesia dan tercatat sebagai investasi asing.
Ia juga mengusulkan dibentuknya integrated supervisory framework yang menghubungkan data antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Integrasi ini dinilai penting mengingat transaksi lintas negara semakin kompleks dan membutuhkan pengawasan lintas lembaga.
Melalui sistem tersebut, apabila ditemukan pola transaksi yang tidak wajar—misalnya dana domestik keluar menuju PFII lalu kembali sebagai investasi asing—maka sistem dapat langsung memberikan red flag untuk ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, Rahma mengusulkan pembentukan unit pengawas khusus di lingkungan PFII yang memiliki kewenangan mengakses data lintas sektor guna memastikan kesesuaian antara transaksi keuangan dan kewajiban perpajakan setiap perusahaan.
Menurutnya, agar diakui sebagai pusat keuangan internasional yang kredibel, PFII juga harus mematuhi standar global yang ditetapkan OECD dan Financial Action Task Force (FATF). Salah satunya melalui penerapan Automatic Exchange of Information (AEOI) dan Common Reporting Standard (CRS) agar pertukaran informasi keuangan dengan berbagai negara dapat dilakukan secara otomatis.
Rahma menambahkan, sistem perpajakan PFII juga perlu selaras dengan kebijakan Pillar Two OECD atau global minimum tax, sehingga pemberian insentif fiskal tidak dimanfaatkan perusahaan multinasional untuk memindahkan laba (profit shifting) demi mengurangi beban pajak.
Ia mengingatkan bahwa insentif pajak tidak boleh diberikan tanpa batas. Pemerintah sebaiknya menerapkan kontrak berbasis kinerja yang mengaitkan insentif dengan realisasi investasi, penciptaan lapangan kerja berkualitas, hingga transfer teknologi.
Evaluasi berkala terhadap penerima insentif juga dinilai penting. Jika ditemukan praktik penghindaran pajak yang merugikan negara, pemerintah harus memiliki kewenangan untuk meninjau ulang bahkan mencabut fasilitas yang telah diberikan.
Rahma turut mendorong audit independen secara rutin oleh firma audit bereputasi internasional, disertai penyediaan kanal whistleblower dengan perlindungan hukum yang kuat bagi pelapor dugaan pelanggaran.
“Fungsi pengawasan akan selalu menjadi korban jika tidak ada independensi kelembagaan. Jika Otorita PFII memiliki wewenang untuk memberikan dispensasi pajak atau regulasi, maka kepatuhan hukum akan kalah oleh kompetisi menarik modal,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang kuat dan tata kelola yang transparan, PFII diharapkan mampu berkembang sebagai pusat keuangan internasional yang kompetitif tanpa mengorbankan kepentingan penerimaan pajak negara maupun integritas sistem keuangan Indonesia.












