Ekbis

13 BPR Ditutup, LPS Siapkan Pengembalian Dana

Penulis: AyundaEditor: Ayunda
×

13 BPR Ditutup, LPS Siapkan Pengembalian Dana

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Penutupan 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang Januari hingga September 2026 turut berdampak pada industri BPR di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, dua bank yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada di Surabaya dan Batu, yakni PT BPR Prima Master Bank dan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.

Bagi nasabah kedua bank tersebut maupun bank lain yang masuk proses likuidasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana yang memenuhi ketentuan penjaminan dapat dikembalikan paling lambat lima hari kerja setelah bank dicabut izinnya dan tim likuidasi dibentuk.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, simpanan nasabah yang masuk dalam skema penjaminan akan dikembalikan sesuai ketentuan. Nilai simpanan yang dijamin maksimal Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank, termasuk bunga yang memenuhi persyaratan penjaminan.

“Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu 5 hari saja. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp 2 miliar, itu akan dikembalikan,” ujar Anggito saat ditemui dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Kamis (3/09).

Kepastian tersebut menjadi perhatian di tengah proses konsolidasi industri BPR yang masih dilakukan OJK. Menurut Anggito, konsolidasi tidak selalu berujung pada pencabutan izin usaha. Penyelesaian dapat ditempuh melalui merger, akuisisi, maupun mekanisme resolusi dan likuidasi bagi bank yang dinilai tidak dapat diselamatkan.

“Na​h kami yang bagian yang likuidasi. Jumlahnya berapa tergantung pada OJK. Sekarang sedang dilakukan program dalam 1 tahun, 2 tahun ke depan,” katanya.

Ia menambahkan, LPS menangani bank yang telah masuk tahap likuidasi, sedangkan jumlah bank yang akan dikonsolidasikan atau diselesaikan melalui mekanisme lain bergantung pada hasil pengawasan dan kebijakan OJK.

Baca Juga  Pemkot Kediri Jemput Bola Layani Tera dan Tera Ulang, Pastikan Alat Ukur Pedagang Akurat

Namun, proses pengembalian dana nasabah masih menghadapi persoalan administratif. Salah satunya adalah belum seluruh BPR memiliki data nasabah dan simpanan yang benar-benar mutakhir. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan proses verifikasi ketika sebuah bank masuk tahap resolusi.

Untuk mengatasi persoalan itu, LPS mendorong penerapan sistem inti perbankan atau core banking system yang mampu menyediakan data secara real time. Integrasi sistem tersebut diharapkan membuat kondisi dan pergerakan dana di BPR dapat dipantau dengan lebih akurat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap industri BPR di Jawa Timur.

13 BPR dan BPRS Dicabut Izinnya

OJK mencabut izin usaha 12 BPR dan satu BPRS sepanjang Januari-September 2026. Salah satunya PT BPRS Gaido Indonesia di Cianjur yang izinnya dicabut 1 September 2026 setelah gagal melakukan penyehatan. Bank tersebut sebelumnya berstatus Dalam Penyehatan sejak 15 Agustus 2025 dengan KPMM negatif 7,56 persen dan tingkat kesehatan PK-5 selama dua periode berturut-turut, Desember 2024 dan Juni 2025. OJK kemudian menetapkan status Dalam Resolusi pada 13 Agustus 2026 setelah persoalan permodalan dan likuiditas tidak berhasil diatasi.

LPS memutuskan BPRS Gaido Indonesia ditangani melalui likuidasi berdasarkan keputusan 20 Agustus 2026, sebelum meminta OJK mencabut izin usahanya. Setelah pencabutan, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai ketentuan. OJK menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Nasabah diminta tetap tenang karena simpanan di BPR dan BPRS dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan.

Daftar 13 Bank Tutup Periode Januari-September 2026
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat
7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat
12. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
13. PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga  Astra Dukung MASA Singapore 2026, Promosikan Produk Kreatif Indonesia ke Pasar Internasional

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekbis

Surabaya, Jatimmandiri.id –  Sebanyak 100 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Jawa Timur ditargetkan masuk platform perdagangan global Alibaba…

Ekbis

Sidoarjo, Jatimmandiri.id –  Transformasi digital menjadi salah satu perhatian Bank Jatim Cabang Sidoarjo dalam mendukung penguatan usaha mikro dan kecil…