Surabaya, jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat penindakan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), petugas gabungan lintas sektor disiapkan untuk menggelar operasi yustisi secara serentak di berbagai kawasan kota.
Langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 45 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Aturan baru ini menetapkan denda administratif hingga Rp3 juta bagi warga maupun pihak yang terbukti membuang sampah secara liar.
Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan penegakan aturan tidak lagi hanya dilakukan oleh petugas DLH. Operasi akan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga jajaran kecamatan dan kelurahan.
Menurut Fikser, pola penindakan dilakukan secara serentak dalam satu kawasan agar pengawasan lebih efektif. Sebagai contoh, seluruh titik rawan di wilayah Surabaya Utara akan disisir secara bersamaan.
“Konsep yustisinya serentak di satu kawasan. Kami melibatkan jajaran samping seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan,” kata Fikser, Sabtu (7/11/2026).
DLH Surabaya mencatat sedikitnya 94 titik pembuangan sampah liar yang tersebar di seluruh kecamatan. Lokasi tersebut menjadi sasaran operasi petugas gabungan.
Jenis sampah yang ditemukan beragam, mulai dari limbah rumah tangga, puing bangunan, hingga sampah yang berasal dari aktivitas usaha.
Khusus pelaku usaha yang terbukti membuang sampah sembarangan, Pemkot Surabaya tidak hanya akan menjatuhkan denda administratif. Petugas juga akan memeriksa kelengkapan perizinan usaha serta dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Denda Sampah Liar Naik hingga Rp3 Juta
Fikser menjelaskan, pengetatan penindakan dilakukan karena sanksi sebelumnya dinilai belum memberikan efek jera. Denda yang berlaku sebelumnya sebesar Rp75.000 dianggap terlalu ringan sehingga pelanggaran masih sering terjadi di lokasi yang sama.
Melalui Perwali Nomor 45 Tahun 2026, besaran denda administratif dinaikkan secara signifikan. Ketentuannya dibedakan berdasarkan volume sampah yang dibuang.
Untuk pembuangan sampah dengan volume di bawah 1 meter kubik, pelanggar dikenai denda Rp1 juta. Sementara itu, pembuangan sampah dengan volume di atas 1 meter kubik dikenai denda Rp3 juta.
Fikser berharap peningkatan sanksi tersebut mampu menekan praktik pembuangan sampah liar sekaligus mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.
Ia mengakui, penindakan yang selama ini dilakukan belum sepenuhnya menghentikan pelanggaran. Karena itu, diperlukan sanksi yang lebih tegas agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Warga Bisa Laporkan Pembuangan Sampah Liar dan Dapat Rp300 Ribu
Selain menyiapkan operasi yustisi, DLH Surabaya juga akan memperluas sosialisasi Perwali Nomor 45 Tahun 2026. Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Surabaya dijadwalkan menerbitkan surat edaran kepada seluruh camat dan lurah untuk diteruskan kepada pengurus RT dan RW.
Pemkot Surabaya juga mengajak masyarakat terlibat aktif mengawasi lingkungan melalui sistem pelaporan warga atau citizen reporting.
Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah liar dapat mendokumentasikan kejadian tersebut melalui foto atau video. Bukti laporan selanjutnya dikirimkan melalui media sosial DLH atau kanal Bangga Surabaya.
Fikser menyebut laporan yang terbukti valid akan mendapatkan apresiasi berupa uang tunai sebesar Rp300.000.
“Warga yang mengetahui ada orang membuang sampah sembarangan, silakan foto atau videokan, kemudian kirim ke media sosial DLH atau kanal Bangga Surabaya. Pelapor yang valid akan kami berikan apresiasi berupa hadiah Rp300.000,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya itu menegaskan, menjaga kebersihan kota bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan tertata.
Menurutnya, Surabaya merupakan tempat hidup bersama yang harus dijaga demi kepentingan generasi mendatang.
“Kami sadar tidak bisa bergerak sendiri. Kota ini tempat lahir kita dan anak-cucu kita. Kewajiban kita bersama untuk mewariskan Surabaya dalam keadaan yang bersih, sehat, dan tertata,” pungkas Fikser.












