Grobogan, Jatimmandiri.id – Seorang pensiunan TNI berinisial Sugeng melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut ditujukan terhadap pemilik akun Facebook bernama Rafa Tawon yang diduga mengunggah tuduhan tanpa dasar terhadap dirinya.
Kuasa pendamping keluarga, Yuniar Hadi Prakoso dari Tim BPBH Grobogan, mengatakan unggahan yang dipersoalkan muncul pada 4 Juni 2026 di grup Facebook Jual Beli Area Purwodadi, Brati dan Sekitarnya.
Dalam unggahan tersebut, akun yang bersangkutan mengunggah foto truk dan foto Sugeng disertai narasi yang menyebut Sugeng sebagai pencuri, penadah, dan pecatan TNI.
“Klien kami merasa dirugikan karena dalam unggahan tersebut disebut sebagai pencuri, penadah truk, dan pecatan tentara. Padahal yang bersangkutan merupakan pensiunan TNI yang berhenti secara resmi pada tahun 2022,” kata Yuniar, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurutnya, keluarga memiliki dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) pensiun yang diterbitkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat sebagai bukti bahwa Sugeng tidak pernah diberhentikan atau dipecat dari dinas militer.
Yuniar menambahkan, pihak keluarga tidak pernah menerima surat panggilan ataupun pemberitahuan terkait tuduhan yang beredar di media sosial tersebut.
Selain itu, keluarga juga tidak pernah dihubungi oleh pemilik akun sebelum unggahan dibuat.
“Dari pengakuan klien, ia tidak mengenal akun yang memfitnah tersebut. Keluarga juga tidak pernah berkomunikasi dengan pemosting dan tidak mengetahui dasar tuduhan yang disampaikan,” ujarnya.
Sugeng sendiri mengaku baru mengetahui adanya unggahan tersebut dari anak dan adiknya.
Pasalnya, ia tidak memiliki akun media sosial apa pun.
Saat unggahan itu beredar pada 4 Juni 2026, Sugeng mengaku sedang berada di Jambi untuk bekerja sebagai sopir angkutan sawit dan limbah.
“Saya tahu dari anak dan adik saya. Saya tidak punya akun media sosial. Saat itu saya sedang bekerja di Jambi mengangkut sawit dan limbah,” ungkap Sugeng.
Ia juga menegaskan tidak mengenal sama sekali pihak yang membuat unggahan tersebut.
Setelah pensiun TNI pada 2022, Sugeng sempat menekuni pekerjaan sebagai petani sebelum kembali bekerja sebagai sopir sejak 2024.
Merasa nama baiknya tercemar dan reputasinya dirugikan akibat unggahan tersebut, Sugeng melalui pendamping hukumnya melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemilik akun Facebook yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut.












