Lamongan, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital. Salah satunya melalui penerapan sistem pembayaran retribusi parkir secara nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang akan diberlakukan pada sejumlah titik parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Lamongan yang berlangsung di Guest House Pendopo Lokatantra, Jumat (31/7/2026).
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengatakan penerapan sistem pembayaran digital di sektor parkir diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerimaan retribusi daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, penggunaan QRIS akan membuat proses pembayaran lebih akurat, transparan, dan akuntabel sehingga potensi kebocoran maupun praktik kecurangan dapat ditekan.
“Kerja sama ini merupakan langkah untuk menghadirkan pembayaran parkir menggunakan QRIS. Dengan digitalisasi, penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir diharapkan meningkat karena sistem pembayaran menjadi lebih akurat, akuntabel, dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik,” ujar Yuhronur Efendi yang akrab disapa Pak Yes.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, Dianto Hari Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan pembayaran nontunai merupakan bagian dari transformasi tata kelola layanan parkir agar semakin profesional dan terpercaya.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sistem tersebut juga diharapkan dapat melindungi petugas parkir dari potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan retribusi.
Dianto menyebutkan, pembayaran parkir secara digital akan diterapkan secara bertahap di sekitar 43 titik parkir yang berada di wilayah Kecamatan Lamongan dan Kecamatan Babat.
“Kami optimistis seluruh petugas parkir siap mendukung penerapan sistem ini. Program ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik agar pengelolaan parkir semakin tertib sekaligus meminimalkan potensi yang dapat mengurangi pendapatan daerah,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Lamongan, Bindan Seno Aji, mengatakan layanan pembayaran nontunai akan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan retribusi parkir.
Melalui sistem digital, seluruh transaksi dapat dipantau secara real time, sehingga memudahkan proses monitoring, evaluasi, dan pelaporan penerimaan retribusi.
“Pembayaran akan menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat. Pengelolaan retribusi juga dapat dimonitor secara real time sehingga evaluasi dapat dilakukan dengan lebih optimal,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan pembayaran parkir menggunakan QRIS dijadwalkan mulai 10 Agustus 2026 melalui tahap soft launching yang disertai sosialisasi kepada petugas maupun masyarakat. Selanjutnya, program tersebut akan diluncurkan secara resmi atau grand launching setelah masa uji coba selesai.
Melalui digitalisasi layanan parkir ini, Pemkab Lamongan berharap pengelolaan retribusi menjadi lebih transparan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor parkir.












