
Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrakan sebagai alamat administrasi kependudukan (adminduk) hanya berlaku selama penyewa masih menempati hunian tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani pemilik rumah kos maupun rumah kontrakan. Sebaliknya, pemerintah juga tengah menyiapkan perlindungan hukum bagi para pemilik hunian melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang disusun.
“Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun rumah kontrak. Karena itu, hak dan perlindungan bagi pemilik rumah kos juga menjadi bagian yang sedang diatur dalam Peraturan Wali Kota, sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Irvan, Senin (27/7).
Irvan menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2026 bertujuan menciptakan tertib administrasi kependudukan sekaligus memastikan data kependudukan sesuai dengan kondisi domisili masyarakat yang sebenarnya.
Selama ini masih banyak penduduk yang telah berpindah tempat tinggal, namun belum memperbarui alamat pada dokumen administrasi kependudukan. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap akurasi data kependudukan dan efektivitas pelayanan publik yang berbasis domisili.
“Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Surabaya ingin memastikan bahwa kondisi de facto dan de jure penduduk selaras, khususnya bagi warga yang telah ber-Kartu Keluarga Surabaya namun karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan lainnya harus berpindah-pindah rumah kos maupun rumah kontrak di wilayah Kota Surabaya,” jelasnya.
Ia menegaskan, penggunaan alamat rumah kos maupun rumah kontrakan tidak bersifat permanen. Alamat tersebut hanya dapat digunakan selama penghuni masih tinggal dan masa sewanya masih berlaku.
Apabila masa sewa telah berakhir atau penghuni pindah ke tempat lain, maka yang bersangkutan wajib melaporkan perpindahan domisili serta memperbarui alamat administrasi kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak hanya berlaku selama yang bersangkutan benar-benar berdomisili dan masih dalam masa sewa di alamat tersebut. Apabila masa sewa telah berakhir atau penghuni telah pindah ke tempat lain, maka yang bersangkutan wajib melaporkan perpindahan domisilinya dan memperbarui alamat administrasi kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irvan.
Menurutnya, aturan tersebut bertujuan agar data administrasi kependudukan selalu akurat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik rumah kos maupun rumah kontrakan.
Saat ini, Pemkot Surabaya masih menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2026. Perwali tersebut nantinya akan mengatur secara rinci mengenai mekanisme pelayanan, persyaratan administrasi, proses verifikasi domisili, hak dan kewajiban para pihak, hingga mekanisme perlindungan bagi pemilik rumah kos apabila penyewa telah mengakhiri masa sewa tetapi belum memperbarui alamat administrasi kependudukannya.
“Prinsip yang sedang kami susun adalah bahwa pencatatan alamat administrasi kependudukan harus benar-benar mencerminkan domisili penduduk yang sebenarnya. Oleh karena itu, mekanisme pelaksanaannya tetap mengedepankan proses administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terkait sanksi, Irvan menyebut ketentuannya telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026. Meski demikian, tata cara penerapan serta ketentuan teknis lainnya masih menunggu penyelesaian Peraturan Wali Kota.
Ia menambahkan, Pemkot Surabaya lebih mengutamakan pendekatan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tujuan utama kebijakan tersebut dapat tercapai, yakni mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, mutakhir, dan sesuai dengan domisili penduduk yang sebenarnya.












