HukrimPengadilan Negeri Surabaya

Dari Rumah Mewah Pakuwon hingga Umrah, Ini Jejak TPPU Terdakwa Penipuan Buah Impor di Surabaya

×

Dari Rumah Mewah Pakuwon hingga Umrah, Ini Jejak TPPU Terdakwa Penipuan Buah Impor di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu usai menjalani sidang di PN Surabaya.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Janji keuntungan 10 hingga 13 persen dalam waktu kurang dari sebulan terdengar menggiurkan bagi siapa pun yang ingin mengembangkan uangnya.

Namun, di balik tawaran perdagangan buah impor tersebut, jaksa mengungkap dugaan skema investasi yang akhirnya meninggalkan kerugian hingga Rp28,4 miliar, Senin (10/8/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kisah itu kini bergulir di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dua pengurus CV Insan Bumi Indonesia, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menguraikan bagaimana bisnis perdagangan buah impor tersebut ditawarkan kepada para investor.

Dimas disebut berada di bagian depan untuk mencari sekaligus meyakinkan calon investor.

“Sementara Virta bertugas menyiapkan sejumlah Purchase Order (PO) yang disebut digunakan untuk memperkuat keyakinan investor terhadap bisnis perdagangan buah impor tersebut,” kata Siska saat membacakan membacakan dakwaan.

Dokumen-dokumen tersebut, menurut jaksa, menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan para investor.

Tawaran keuntungan 10 hingga 13 persen dengan masa pengembalian hanya 21 sampai 26 hari kemudian membuat sejumlah orang tertarik menanamkan modal.

Angka yang muncul dalam dakwaan pun tidak kecil.

Berdasarkan rekapitulasi aliran dana, uang yang masuk dari 23 investor disebut mencapai sekitar Rp 138,5 miliar.

“Berdasarkan rekapitulasi aliran dana yang tercantum dalam dakwaan, uang yang masuk dari 23 investor teridentifikasi mencapai sekitar Rp138,5 miliar,” ucap Siska.

Namun, menurut jaksa, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak sepenuhnya berasal dari aktivitas perdagangan buah impor sebagaimana yang ditawarkan kepada para investor.

“Dana yang masuk dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya. Pola tersebut terus berlangsung hingga akhirnya dana yang tersedia tidak lagi mampu menutup kewajiban kepada para investor,” imbuhnya.

Baca Juga  Promosikan Situs Judi Online Martabak188, Selebgram Surabaya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pola tersebut kemudian berhenti ketika dana yang tersedia tidak lagi mampu memenuhi kewajiban kepada para investor.

Dari rangkaian transaksi yang diuraikan dalam dakwaan, potensi kerugian bersih para korban ditaksir mencapai Rp28,4 miliar.

Di tengah besarnya aliran uang tersebut, jaksa juga menelusuri ke mana dana itu bergerak.

Dalam dakwaan, sebagian dana disebut mengalir untuk berbagai kebutuhan yang tidak berkaitan dengan bisnis perdagangan buah impor.

Rumah bernilai miliaran rupiah di kawasan Pakuwon City, Surabaya, dan Menganti, Gresik, disebut menjadi salah satu penggunaan dana.

Selain itu, jaksa menguraikan adanya pembelian mobil, perhiasan, jam tangan, perjalanan ke sejumlah negara di Eropa hingga biaya ibadah umrah.

Jejak penggunaan dana tersebut kemudian tidak hanya menjadi bagian dari dugaan penipuan dan penggelapan.

Jaksa juga memasukkannya dalam konstruksi perkara TPPU yang menjerat kedua terdakwa.

Perkara tersebut bermula dari dugaan penghimpunan dana yang berlangsung sejak April 2024 hingga November 2025.

Dalam rentang waktu itu, Dimas dan Virta disebut menjalankan peran masing-masing untuk menarik dan mengelola dana dari para investor.

Di ruang sidang, angka Rp138,5 miliar menjadi gambaran besarnya dana yang pernah berputar dalam skema tersebut.

Sementara angka Rp28,4 miliar menjadi potensi kerugian bersih yang disebut dialami para investor.

Atas perbuatannya, Dimas dan Virta didakwa dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 607 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *