HukrimJatimPolda Jatim

Serang Pengendara di Tanjunganom, Dua Anggota Konvoi Diringkus Satreskrim Polres Nganjuk

×

Serang Pengendara di Tanjunganom, Dua Anggota Konvoi Diringkus Satreskrim Polres Nganjuk

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku berinisial B (26) dan D (20), yang sama-sama berdomisili di Kecamatan Nganjuk, dicokok polisi pada Rabu (6/8/2026) dini hari tanpa perlawanan.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bergerak cepat mengusut aksi kekerasan jalanan yang meresahkan warga.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil meringkus dua pemuda yang mengeroyok MR, warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kedua pelaku berinisial B (26) dan D (20), yang sama-sama berdomisili di Kecamatan Nganjuk, dicokok polisi pada Rabu (6/8/2026) dini hari tanpa perlawanan.

Penangkapan dilakukan usai penyidik melakukan olah TKP dan mengumpulkan alat bukti petunjuk di lapangan.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, membenarkan jajarannya telah mengamankan kedua tersangka saat dikonfirmasi awak media pada Senin (10/8/2026).

“Benar, kami telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap MR di wilayah Tanjunganom. Kedua pelaku ini kami ringkus setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti yang cukup,” ujar Sukaja.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi ketika korban MR tengah berkendara menuju tempat kursus bahasa Inggris.

Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan rombongan konvoi massa yang diduga baru saja selesai mengawal jalannya persidangan kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Tanpa pemicu yang jelas, rombongan konvoi tersebut mendadak menyerang korban secara brutal.

MR dipukuli secara bersama-sama hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Aksi anarkis di ruang publik ini sempat memicu kegelisahan warga sekitar.

Kepolisian memastikan bahwa aksi penganiayaan ini murni tindakan acak tanpa alasan yang mendasar.

“Korban tidak memakai atribut apa pun. Dia juga tidak blayer-blayer. Korban dan pelaku sama sekali tidak saling mengenal. Motifnya tidak ada. Yang jelas mereka spontanitas saja memukuli korban. Ada indikasi pelaku ikut demo di pengadilan,” terang Sukaca.

Saat ini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga  Kepergok Gasak Motor Pelayat di Mojokerto, Satu Pelaku Babak Belur Dihakimi Massa

Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka guna mengusut tuntas kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam arak-arakan tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini, memeriksa para saksi serta mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan. Jika ditemukan pihak lain yang terlibat, kami pastikan tidak akan luput dari jerat hukum. Kasus ini akan kami proses secara tegas dan transparan demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya,” tegas Sukaja.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal tentang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.

Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara objektif, cepat, dan profesional demi mengembalikan kondusivitas serta rasa aman bagi masyarakat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *