Sidoarjo, Jatimmandiri.id — Tata kelola pencairan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi pemerintah desa di Kabupaten Sidoarjo kini mendapatkan pengawalan ekstra ketat.
Langkah tegas ini diambil oleh pemangku kebijakan daerah guna memastikan kucuran dana miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar berdampak optimal pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Sinergi preventif dibentuk melalui kolaborasi erat antara legislatif dan eksekutif.
Upaya ini dirancang untuk menutup celah penyalahgunaan anggaran di tingkat pemerintahan desa, sekaligus menjamin asas kemanfaatan publik secara nyata.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal ketat penggunaan dana rakyat tersebut agar tidak diserap secara sia-sia.
“Kucuran dana Rp200 juta per desa ini menggunakan uang rakyat, jadi penggunaannya tidak boleh asal-asalan atau sekadar untuk proyek seremonial. Kami mendorong skema pengawasan yang berbeda tahun ini, di mana Komisi A DPRD Sidoarjo akan turun langsung ke lapangan melakukan uji petik fisik tanpa pemberitahuan pradesain guna memastikan asas kemanfaatan anggaran murni dirasakan publik,” ujar Nasih, Kamis (24/9/2026).
Langkah ketat dari legislatif tersebut diimbangi dengan pengetatan verifikasi administrasi oleh jajaran birokrasi teknis.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Mulyadi, menyatakan bahwa mekanisme seleksi berkas kini dibuat jauh lebih ketat dibanding periode sebelumnya.
“Dinas PMD menyambut baik pengetatan ini. Kami telah menyiapkan tim verifikator khusus yang akan membedah kelayakan Rencana Anggaran Biaya setiap desa. Jika ditemukan ada program BKK Rp200 juta yang tumpang tindih dengan Dana Desa atau Alokasi Dana Desa, maka pencairannya akan langsung kami tangguhkan demi penegakan tertib administrasi,” tegas Mulyadi.
Melalui penerapan pengawasan berlapis dan prinsip transparansi publik di setiap tingkatan pemerintah desa, alokasi program BKK di Kota Delta ini diharapkan menjadi instrumen penggerak roda ekonomi kerakyatan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.












