HukrimPolda Jatim

Bawa Kabur Honda ADV, Buronan Asal Semarang Dibekuk di Wonosobo

Penulis: PrawotoEditor: Alif Bintang
×

Bawa Kabur Honda ADV, Buronan Asal Semarang Dibekuk di Wonosobo

Sebarkan artikel ini
MAP (26), pelaku curanmor diamankan di Mapolsek Kepanjen Kidul.
Example 468x60

Blitar, Jatimmandiri.id  – Pelarian MAP (26) akhirnya terhenti di tangan anggota Unit Reskrim Polsek Kepanjen Kidul.

Pemuda asal Semarang tersebut diringkus di tempat kediamannya di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah pada Selasa (8/9/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Itu setelah pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda ADV milik warga Blitar.

Kasus ini terungkap setelah korban, Diva Anugrah Alfianto (24), warga Kelurahan Sananwetan, mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kehilangan kendaraannya pada Senin (7/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Ipda Imam Sambodo langsung bergerak cepat melakukan penelusuran hingga luar daerah.

”Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan melalui media sosial serta pemetaan jejak pelaku, petugas mendapati indikasi keberadaan pelaku berada di wilayah hukum Polres Wonosobo. Tim yang dipimpin Ipda Imam Sambodo, segera bergerak ke lokasi,” kata Kasihumas Polres Blitar Kota, Samsul Anwar, Selasa (15/9/2026).

Tak membuang waktu, petugas segera melancarkan penggerebekan di rumah pelaku yang berlokasi di Dusun Sotonayan, Desa Kapencar, Kecamatan Kretek, Kabupaten Wonosobo pada Selasa sekitar pukul 10.30 WIB.

”Saat penggeledahan, petugas turut menyita barang bukti berupa barang-barang yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kepanjen Kidul untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Samsul.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, aksi nekat pelaku didasari oleh keinginannya untuk memiliki sepeda motor Honda ADV warna putih berplat nomor N 3967 EEO milik korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi serta tidak ragu untuk segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Baca Juga  Niat Menolong Berujung Petaka, Pelaku Malah Rampas Sepeda Motor Korban

“Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengusut potensi keterlibatan jaringan atau pihak lain,” tuntas Kasihumas.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *