Jakarta, Jatimmandiri.id – PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) menyiapkan aksi korporasi senilai Rp14,57 triliun untuk mengambil alih 100 persen saham PT Frisian Flag Indonesia (FFI). Transaksi tersebut sekaligus membuka jalan bagi perubahan pengendali Ultrajaya setelah seluruh rangkaian aksi korporasi rampung.
Pengambilalihan dilakukan melalui skema penyertaan modal dalam bentuk inbreng, yakni penyetoran saham FFI ke Ultrajaya sebagai bagian dari Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV atau rights issue.
Dalam aksi tersebut, Ultrajaya berencana menerbitkan maksimal 7,88 miliar saham baru dengan harga pelaksanaan Rp2.150 per saham. Sekitar 86,01 persen dana hasil PMHMETD akan dialokasikan untuk pengambilalihan FFI senilai Rp14,57 triliun, sementara sisanya digunakan sebagai modal kerja.
FFI saat ini dimiliki oleh FrieslandCampina International Holding B.V. (FCIH), Blue Waves Group Ventures Pte. Ltd. (BWG), dan PT Bahtera Wiraniaga Internusa (BWI). FCIH menguasai 78,09 persen saham, BWG 16,91 persen, dan BWI 5 persen. Ketiganya akan menyetorkan seluruh saham FFI kepada Ultrajaya melalui skema inbreng.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Ultrajaya menyatakan transaksi tersebut akan diikuti perubahan pengendalian perseroan.
“Terdapat rencana pengalihan pengendalian Perseroan kepada pemegang saham baru yang akan memperoleh hak pengendalian atas Perseroan setelah diselesaikannya rencana transaksi berupa penerbitan saham baru melalui PMHMETD yang disertai dengan rencana penyertaan modal saham dalam bentuk inbreng kepada Perseroan,” tulis Ultrajaya dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (19/9).
Setelah transaksi selesai, FCIH akan menjadi pengendali baru Ultrajaya. Sebagai pengendali baru, FCIH juga diwajibkan melakukan penawaran tender wajib terhadap saham Ultrajaya yang masih dimiliki publik sesuai ketentuan pasar modal.
Rencana transaksi tersebut masih membutuhkan persetujuan pemegang saham. Ultrajaya menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 27 Oktober 2026 untuk meminta persetujuan atas PMHMETD IV dan transaksi inbreng pengambilalihan 100 persen saham FFI. Pelaksanaan aksi korporasi juga bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan, termasuk pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nilai transaksi pengambilalihan FFI tercatat setara sekitar 178,24 persen dari ekuitas Ultrajaya berdasarkan laporan keuangan per 31 Juli 2026. Karena itu, transaksi tersebut masuk kategori transaksi material yang memerlukan persetujuan pemegang saham.
Dengan skema tersebut, aksi korporasi Ultrajaya bukan hanya memperluas kepemilikan bisnis melalui masuknya FFI, tetapi juga mengubah struktur pengendalian perseroan. Jika seluruh tahapan memperoleh persetujuan dan terlaksana sesuai rencana, FCIH akan mengambil posisi sebagai pengendali baru Ultrajaya












