Jatim

Aktivitas Galian C Ilegal Kian Masif, Pemkab Mojokerto Pastikan Seret ke Ranah Hukum

×

Aktivitas Galian C Ilegal Kian Masif, Pemkab Mojokerto Pastikan Seret ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
Salah satu titik galian C ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Mojokerto.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id – Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto tampaknya kian menantang hukum.

Meski sempat disidak oleh Satgas Terpadu bulan lalu, aktivitas pengerukan sirtu (pasir dan batu) menggunakan alat berat jenis excavator justru dilaporkan semakin marak.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Menyikapi pembangkangan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengambil langkah progresif.

Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memastikan akan melimpahkan berkas perkara praktik galian C tak berizin ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pada pekan depan.

Langkah tegas ini diambil setelah batas waktu yang diberikan pemda kepada para wajib pajak (WP) atau pengusaha tambang untuk melegalkan bisnis mereka resmi dinyatakan berakhir.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko, menjelaskan bahwa surat teguran terakhir yang dilayangkan pemerintah daerah memberikan tenggat waktu hingga 5 Juli bagi para pengusaha untuk menunjukkan iktikad baik.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari surat ultimatum yang sebelumnya sudah diserahkan kepada para penambang pada 5 Juni lalu.

’’Tanggal 5 (Juli) itu adalah batas akhir yang diberikan kepada WP. Setelah tanggal tersebut, saya sudah meminta badan pendapatan (bapenda) untuk melakukan evaluasi bersama ESDM untuk mengecek berapa banyak pengusaha yang benar-benar memperhatikan surat peringatan ini,’’ ungkap Teguh, Sabtu (18/7/2026).

Namun, hasil evaluasi pascatenggat waktu menunjukkan realitas yang mengecewakan. Mayoritas pengusaha tambang galian C terkesan abai dan tidak merespons upaya pembinaan dari pemkab.

Di sisa waktu yang ada, Tim Terpadu berharap para pengusaha segera berbenah jika ingin menghindari konsekuensi pidana.

’’Prinsipnya, jika sampai batas waktu nanti tidak ada perubahan, tidak ada itikad baik dari pelaku tambang mengurus perizinan, pekan depan kita akan limpahkan penegakan hukum ke APH,’’ tegasnya.

Baca Juga  Resmi Dikukuhkan , PKK Surabaya Fokus Pilah Sampah Rumah Tangga dan Luncurkan Program Kemangi untuk Remaja

Menurut Teguh, Pemkab Mojokerto sebenarnya sudah sangat longgar dan persuasif.

Langkah edukasi dan pendekatan humanis telah berjalan selama tiga bulan, namun tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

’’Proses edukasi kita sudah sangat panjang. Mulai dari awal kita datangi, lalu kita undang. Mereka juga membuat berita acara kesepakatan tidak akan melakukan penambangan sebelum mengantongi izin. Namun kenyataannya, tetap menambang tanpa memedulikan perizinan,’’ tandas Teguh.

Padahal, pemkab menyatakan siap memfasilitasi dan menjembatani jika para pengusaha komitmen mengurus izin ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur namun menemui kendala teknis.

Ketegasan Pemkab Mojokerto ini juga dipicu oleh derasnya gelombang protes dan sorotan dari elemen masyarakat serta mahasiswa.

Berdasarkan penelusuran jurnalis di lapangan, aktivitas tambang ilegal memang terbukti masih beroperasi normal di beberapa titik.

Di antaranya Desa Kalikatir (Kecamatan Gondang), Dusun Krayak, Desa Kutogirang (Kecamatan Ngoro), Desa Randuarjo (Kecamatan Pungging), dan Wilayah Kecamatan Kutorejo.

Teguh menegaskan bahwa desakan dan fungsi kontrol dari mahasiswa serta masyarakat ini dinilai sebagai dukungan moral yang positif bagi pemerintah untuk membersihkan praktik tambang liar.

’’Saya menganggap aksi rekan-rekan mahasiswa dan masyarakat ini sebagai sentimen positif, sebuah dorongan,’’ ucapnya.

Saat ini, rencana pelimpahan perkara ke APH sedang dikoordinasikan lebih lanjut sembari menunggu persetujuan final dari Bupati Mojokerto.

’’Pemkab berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menghentikan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal,’’ pungkas Teguh.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *