Sragen, Jatimmandiri.id — Kasus dugaan pembunuhan terhadap BRL (11), siswi sekolah dasar asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik terang.
Jajaran Satreskrim Polres Sragen berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Suparman (53) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam perkara ini, polisi menyebut terdapat dugaan pengambilan sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat kejadian, korban berada di rumah seorang diri karena kedua orang tuanya masih bekerja.
“Korban sehari-hari tinggal bersama ibu dan ayah tirinya. Saat kejadian, kedua orang tuanya sedang bekerja sehingga korban berada sendiri di rumah,” ujar Dewiana saat memberikan keterangan di Mapolres Sragen, Kamis, 11 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga terduga pelaku datang ke rumah korban sebelum kejadian.
Pelaku diduga meminta korban mengambilkan sebuah sabit milik ayah tirinya dengan alasan hendak meminjam alat tersebut.
Setelah alat tersebut berada di tangan pelaku, polisi menyebut terjadi serangan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dari hasil penyidikan sementara, alat tersebut diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksinya,” ungkap Kapolres.
Setelah kejadian, terduga pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor Honda Vario milik korban yang berada di dalam rumah.
Kendaraan tersebut kemudian diduga dibawa menuju wilayah Sumberlawang.
Selain sepeda motor, polisi juga menemukan dugaan bahwa telepon genggam milik korban yang berada di kendaraan turut dibawa.
“Motif sementara adalah pelaku diduga ingin menguasai barang milik korban. Namun proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa,” jelas Dewiana.
Penangkapan terhadap Suparman dilakukan setelah petugas melakukan pengumpulan informasi, pemeriksaan sejumlah petunjuk, serta penelusuran terhadap dugaan keterlibatan pelaku.
Terduga pelaku akhirnya diamankan di wilayah Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen pada Selasa malam, 9 Juni 2026.
Kapolres Sragen menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim dan masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan perkara tersebut.
“Berkat kerja keras tim dan dukungan masyarakat, terduga pelaku berhasil diamankan,” tandas Dewiana.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sragen.
Polisi masih mendalami motif, kronologi lengkap kejadian, serta kemungkinan adanya fakta lain dalam perkara tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat yang berwenang.












