Mojokerto, Jatimmandiri.id – Waktu menunjukkan pukul 01.00 WIB ketika kesunyian kawasan wisata sejarah Candi Brahu, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, mendadak terusik oleh aksi kekerasan.
Pada Minggu dini hari lalu (25/10/2026), seorang pengendara sepeda motor listrik harus menghadapi teror mengerikan saat sekelompok orang tak dikenal tiba-tiba mengepung dan menyerangnya secara membabi buta.
Tanpa aba-aba, para pelaku melancarkan pukulan tangan kosong. Tak cukup sampai di situ, mereka juga menendang kendaraan korban hingga terjatuh ke aspal.
Dalam kondisi tak berdaya di atas tanah, hantaman demi hantaman kembali mendarat di tubuh korban.
Namun, pelarian para pelaku tak berlangsung lama. Bergerak cepat menanggapi laporan korban tertanggal 25 Oktober 2026, Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Ipda Putu Girindra Shandika Wardana langsung memburu para terduga pelaku.
Tak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk melacak keberadaan mereka. Dalam operasi senyap tersebut, polisi sukses mengamankan empat orang terduga pelaku yang berinisial MS alias Bonar, RDT, dan MAB alias Idok.
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari dua unit sepeda motor (Honda Tiger dan Honda CRF), sejumlah potong pakaian milik pelaku, hingga satu unit telepon genggam yang digunakan dalam rangkaian kejadian tersebut.
Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Bobby Wirawan menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan wujud nyata kehadiran dan kesigapan kepolisian di tengah masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk kesigapan jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menangani tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto,” ungkap Bobby, Sabtu (31/10/2026).
Kini, keempat terduga pelaku harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Di ruang penyidikan, petugas tengah merampungkan pemeriksaan intensif, melengkapi administrasi hukum, hingga bersiap untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas aksi brutal tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Mojokerto kembali mengirimkan sinyal kuat bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Bumi Majapahit.












