Mojokerto, Jatimmandiri.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil menggulung komplotan pembobol Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku utama berinisial Bambang (47), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, berhasil ditangkap petugas.
Tidak butuh waktu lama, polisi juga menciduk Sunni alias Sun Bin Syahrawi, warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, yang bertindak sebagai penadah barang penjarahan tersebut.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini pertama kali terendus pada Minggu (5/7/2026).
“Saat itu, pengelola kantor mencurigai adanya kerusakan pada plafon gudang dan ruang persiapan. Awalnya, kerusakan tersebut dikira sekadar rembesan air hujan biasa,” jelas Aldhino, Kamis (16/7/2026).
Namun, tabir kejahatan baru terungkap keesokan harinya, Senin (6/7/2026).
Saat memeriksa ruangan lebih teliti, pengelola dan karyawan terkejut melihat seisi gudang dan dapur operasional sudah ludes dikuras maling.
Aksi pembobolan ini menimbulkan kerugian total yang ditaksir mencapai Rp80 juta.
Adapun aset operasional yang raib digondol pelaku 5 unit kompor Rinnai & 3 kompor gas, 5 unit outdoor AC Polytron, dan 7 unit kamera CCTV beserta instalasi kabelnya.
Lalu, blower & mesin instalasi gas, generator portabel, televisi 32 inci & timbangan elektronik, blender & kipas angin, serta puluhan ompreng (wadah makanan), kasur, bantal, serta perlengkapan dapur lainnya.
Berbekal hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat melacak keberadaan pelaku.
Bambang akhirnya berhasil disergap di kediamannya di Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Di hadapan penyidik, Bambang bernyanyi bahwa sebagian besar barang bukti telah ia lego kepada seorang penadah.
Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sunni di rumahnya di Desa Temu, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain sepeda motor operasional aksi, gerobak pengangkut barang, alat pembobol bangunan (linggis dan obeng, serta sebagian barang hasil curian yang belum sempat dijual.
Berdasarkan catatan kepolisian, Bambang ternyata merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di penjara selama enam bulan pada tahun 2007 dalam kasus penadahan.
Kepada petugas, ia berdalih kembali nekat menjebol kantor pelayanan publik karena desakan ekonomi keluarga.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain. Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih kami dalami dan cocokkan dengan laporan polisi yang ada. Kami juga terus menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun pihak lain yang terlibat,” ungkap Aldhino.
Polres Mojokerto juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu fasilitas publik maupun sektor pendidikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana serupa. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambahnya.
Akibat perbuatan nekatnya, Bambang kini dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara sang penadah, Sunni, dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun. (ayu/alf)












