Tak Berkategori

Gaduh Pungli Adminduk Jutaan Rupiah Viral di Medsos, Dispendukcapil Surabaya: Layanan Gratis!

Penulis: Hari Agung
×

Gaduh Pungli Adminduk Jutaan Rupiah Viral di Medsos, Dispendukcapil Surabaya: Layanan Gratis!

Sebarkan artikel ini
Pungli Adminduk
(Tangkapan layar IG: @tiennahidayatullah)
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Media sosial dihebohkan narasi pungutan liar pengurusan adminduk di Surabaya bernilai jutaan rupiah yang menyeret oknum pengurus lingkungan.
  • Kadispendukcapil Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad menegaskan seluruh layanan kependudukan bebas biaya alias gratis dan kasus tengah didalami bersama kepolisian.
  • Wali Kota Eri Cahyadi membatasi tegas iuran RT/RW lewat SE hanya untuk tiga urusan: keamanan, kebersihan, dan penerangan utilitas non-pemkot.

Surabaya, Jatim Mandiri — Jagat media sosial kembali diguncang kabar dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah Kota Surabaya. Isu tersebut memicu perbincangan luas warganet usai tangkapan layar video dan kesaksian warga diunggah oleh akun Instagram @tiennahidayatullah, yang menyoroti dugaan tarif tak resmi saat mengurus perpindahan dokumen Kartu Keluarga (KK).

Dalam narasi visual yang beredar viral tersebut, tertulis klaim mencolok mengenai dugaan penarikan biaya pindah KK hingga Rp5 juta dan penambahan anak sebesar Rp2 juta yang dituding melibatkan oknum pengurus RT, RW, hingga kelurahan di kawasan Gunung Anyar. Unggahan itu pun memantik pengakuan akun bersangkutan terkait pengalamannya saat memindahkan KK dari kawasan Rungkut ke domisili suami yang sempat diminta membayar ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Menanggapi beredarnya kabar yang meresahkan publik tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad, langsung angkat bicara guna meluruskan informasi yang berkembang liar di dunia maya.

Dispendukcapil dan Aparat Kepolisian Bergerak Dalami Kasus

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad, menegaskan bahwa seluruh proses dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan di Kota Surabaya tidak dipungut biaya sepeser pun. Pihaknya kini menggandeng aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas motif serta kebenaran klaim viral tersebut.

Baca Juga  Purbaya Wakili Surabaya di Festival Reog Ponorogo 2026, Siap Rebut Piala Presiden

“Gak ada, pengurusan adminduk gratis. Kami coba dalami kasusnya seperti apa,” tegas Irvan saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2026).

Pihak dinas memastikan tim gabungan tengah menelusuri duduk perkara secara menyeluruh di lapangan guna memastikan apakah hal tersebut murni penyelewengan oknum kewilayahan atau terdapat kesalahpahaman informasi yang digulirkan di ruang digital.

Warga Diimbau Manfaatkan Kanal Resmi Tanpa Jalur Calo

Menyikapi celah pungli yang kerap dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab, Irvan mengimbau masyarakat luas untuk tidak menggunakan jasa perantara. Pemerintah Kota Surabaya telah menyediakan infrastruktur pelayanan publik yang transparan dan mudah diakses, baik secara daring (online) maupun tatap muka langsung (offline).

Pemohon dokumen diimbau datang langsung ke gerai-gerai pelayanan resmi milik Pemkot Surabaya yang telah tersebar merata hingga ke lini lingkungan perumahan.

“Bisa langsung ke kantor pelayanan seperti di kelurahan, kecamatan, SPP, MPP Siola, atau di Balai RW,” imbau Irvan merinci titik layanan tanpa biaya tersebut.

SE Wali Kota Eri Cahyadi: Penarikan Iuran Warga Hanya Sah untuk Tiga Hal

Polemik dugaan pungli bernilai jutaan rupiah di kawasan Gunung Anyar ini kembali menegaskan batas tegas wewenang pengurus lingkungan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW.

SE yang berpijak pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tersebut menegaskan bahwa penarikan iuran di tingkat warga hanya diizinkan untuk tiga peruntukan operasional lingkungan hidup semata, yaitu:

  1. Keamanan lingkungan
  2. Kebersihan wilayah
  3. Penerangan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang statusnya belum diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Eri Cahyadi secara eksplisit melarang segala bentuk tarikan iuran di luar ketentuan pokok tersebut.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Jadikan Buku Bung Karno Materi Wajib Sejarah di SD dan SMP

“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah,” tegas Eri Cahyadi.

Komitmen Pemkot Bersihkan Praktik Pungutan Ilegal

Hingga saat ini, proses penelusuran lapangan terus dilakukan oleh tim Dispendukcapil bersama instansi berwenang terkait kasus di Gunung Anyar. Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran integritas pelayanan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan dokumen identitas kependudukan secara cepat, transparan, dan tanpa beban biaya ilegal.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *