HukrimHukum dan KriminalPengadilan Negeri Surabaya

Akui Pukul Bareno 12 Kali, Saksi Anak Ungkap Keributan di HW Superhouse Surabaya

Penulis: Moris MangkeEditor: Alif Bintang
×

Akui Pukul Bareno 12 Kali, Saksi Anak Ungkap Keributan di HW Superhouse Surabaya

Sebarkan artikel ini
Dua terdakwa pengeroyokan di HW Superhouse saat jalani sidang
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Saksi anak berinisial RCW mengakui memukul Bareno Bytago sebanyak 11 hingga 12 kali dengan tangan kosong dalam sidang dugaan pengeroyokan di HW Superhouse Surabaya, Rabu (21/10/2026).

Pengakuan tersebut disampaikan RCW saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, RCW mengaku memukul korban karena mengira Bareno hendak menyerang Gilbert menggunakan lightstick.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Saya melihat Bareno mengangkat lightstick, jadi saya pikir Bareno mau memukul Gilbert. Jadi saya langsung memukul,” ungkap RCW dalam kesaksiaannya. 

Selain RCW, persidangan juga menghadirkan Lukman Hakim, manajer operasional HW Superhouse Surabaya. Ia menerangkan, keterlibatan RCW, Jason, dan Gilbert dalam keributan diketahui setelah dirinya memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Lukman mengaku tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut. Ia baru mengetahui insiden itu setelah memeriksa rekaman CCTV sekitar dua hari setelah peristiwa.

“Saya tidak melihat secara langsung kejadiannya. Dari CCTV,” ujar Lukman.

Menurut keterangannya, rekaman memperlihatkan kerumunan dan percekcokan sebelum RCW lebih dahulu memukul Bareno. RCW disebut sempat naik ke sofa sebelum melayangkan pukulan dengan tangan kosong, yang kemudian diikuti Jason dan Gilbert.

Lukman mengaku tidak mengetahui penyebab awal perselisihan karena kamera pengawas tidak merekam suara percakapan mereka.

“Saya tidak mengetahui penyebab awal perselisihan maupun percakapan mereka karena CCTV tidak merekam suara,” terangnya.

Keributan tersebut diperkirakan berlangsung sekitar lima menit. Setelah kejadian, Lukman melihat Bareno berada di luar lokasi, sedangkan tiga orang yang disebut terlibat masih berada di dalam.

Ia juga melihat lebam di sekitar mata kiri dan memar pada tangan korban.

“Saya melihat lebam di sekitar mata kiri dan memar di tangan korban,” kata Lukman.

Baca Juga  Terbukti Terima Gratifikasi Ratusan Juta, Eks PPKeu Diskominfo Nganjuk Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum Jason mendalami keterangan Lukman dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Jason memukul korban sekitar 15 kali menggunakan tangan kanan dan kiri ke arah kepala, wajah, badan, serta punggung.

Lukman membenarkan melihat Jason melakukan pemukulan melalui CCTV. Namun, ia menegaskan tidak menghitung jumlah pukulan secara pasti.

“Kalau sampai 15 atau berapa, kan saya nggak hitung,” ujarnya.

Meski demikian, Lukman menyatakan tetap membenarkan keterangannya dalam BAP mengenai tindakan pemukulan yang dilakukan Jason. Ia juga mengaku tidak melihat Bareno menyerang Jason terlebih dahulu.

Sementara itu, ketidakhadiran Bareno dalam persidangan dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Mathew Jeremy. Ia menyebut kliennya saat ini sedang menjalani studi di China sehingga tidak dapat hadir langsung di ruang sidang.

“Korban saat ini sedang menjalani studi di negara China. Jadi tidak dapat hadir ke ruang sidang. Saya sudah bersurat ke JPU atas nama Suwarti, terkait pengajuan agar klien kami diperiksa melalui video conference,” kata Mathew seusai sidang.

Matthew berharap jaksa penuntut umum dan majelis hakim menyetujui permohonan pemeriksaan korban secara daring. Menurut dia, keberangkatan kliennya untuk melanjutkan studi sempat tertunda akibat perkara tersebut.

“Jadi ini studi yang tertunda. Harusnya sudah berangkat, karena kejadian ini jadi harus terlambat berangkat ke China,” ujarnya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi korban melalui konferensi video apabila permohonan tersebut disetujui majelis hakim.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *