Hukum dan Kriminal

Kejati Jatim Periksa 11 Saksi, Dalami Dugaan Aliran Dana Rp687,5 Juta Kasus Pungli ESDM

Penulis: RedaksiEditor: Eko Yudiono
×

Kejati Jatim Periksa 11 Saksi, Dalami Dugaan Aliran Dana Rp687,5 Juta Kasus Pungli ESDM

Sebarkan artikel ini
Kejati Jatim memeriksa 11 saksi dan mendalami dugaan aliran dana Rp687,5 juta dalam kasus pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

Sebanyak 11 saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan aliran dana senilai Rp687,5 juta yang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum disebut berkaitan dengan mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

“Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan. Hingga saat ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut,” ujar Franky saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

Dugaan Aliran Dana Rp687,5 Juta Jadi Fokus Pendalaman

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk informasi mengenai dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan NK.

Menurut Adnan, pendalaman tersebut dilakukan setelah dirinya berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja.

“Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya terkait dugaan aliran dana pungutan liar kepada mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK,” kata Adnan.

Dalam uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum, dugaan aliran dana Rp687,5 juta tersebut disebut berasal dari dua pihak yang pernah menduduki jabatan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Baca Juga  Peringati Harhubnas 2026, Gubernur Khofifah Gratiskan 8 Koridor Trans Jatim Hari Ini

Rinciannya, dana sebesar Rp552,5 juta disebut diserahkan oleh almarhum OS, yang dalam perkara tersebut disebut pernah menjabat Kepala Bidang Pertambangan. Sementara itu, dana sebesar Rp135 juta lainnya disebut berasal dari tersangka ED, yang disebut menjabat Kepala Bidang Geologi, Air Tanah, dan Tata Lingkungan (GAT).

Meski demikian, informasi mengenai asal-usul dan penyerahan dana tersebut masih merujuk pada uraian dalam surat dakwaan. Penyidik masih menguji keterkaitan informasi tersebut dengan alat bukti yang telah dikumpulkan maupun bukti lain yang sedang didalami.

Adnan menegaskan, dugaan aliran dana itu belum menjadi kesimpulan akhir mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

“Dugaan aliran dana tersebut masih didalami penyidik untuk menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang telah dan sedang dikumpulkan. Fakta yang muncul dalam persidangan menjadi salah satu bahan pendalaman dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Fakta Persidangan Dicocokkan dengan Alat Bukti

Dalam mengembangkan penyidikan, Kejati Jatim turut mencermati fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Informasi tersebut kemudian perlu dicocokkan dengan keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang sah.

Langkah ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Penyidik juga mendalami hubungan antara dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak yang disebut dalam perkara.

Adnan menyatakan bahwa penyidikan masih berfokus pada pengujian fakta-fakta yang ditemukan agar dapat dipastikan relevansinya dengan alat bukti.

“Penyidik saat ini masih berfokus mendalami fakta-fakta tersebut guna menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang telah dan sedang dikumpulkan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Dengan demikian, informasi yang muncul dalam persidangan maupun surat dakwaan tidak serta-merta menjadi bukti final mengenai kesalahan pidana seseorang. Seluruh fakta tetap harus diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Dispendik Surabaya Pastikan MPLS 2026 Berjalan Kondusif, Ramah Anak, dan Tanpa Keluhan

Kejati Jatim Tegaskan Penyidikan Berjalan Objektif

Kejati Jatim menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pungli dalam proses penerbitan perizinan ESDM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Adnan menyampaikan, setiap temuan yang berkaitan dengan dugaan aliran dana akan ditindaklanjuti berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah. Penyidik juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengungkap peran masing-masing pihak.

“Kejati Jatim juga menegaskan proses penyidikan dilakukan secara cermat dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut,” ungkap Adnan.

Pemeriksaan terhadap 11 saksi dan pendalaman dugaan aliran dana Rp687,5 juta menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Kejati Jatim terus menelusuri fakta dan menguji alat bukti guna mengungkap dugaan pungli dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Hingga proses penyidikan menghasilkan kesimpulan berdasarkan alat bukti yang sah, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tidak bersalah.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *