Blitar, Jatimmandiri.id – Respons cepat ditunjukkan oleh jajaran kepolisian di Blitar menanggapi keresahan masyarakat.
Menindaklanjuti aduan warga melalui layanan darurat 110, personel Polres Blitar Kota bersama Polsek Srengat langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Minggu (18/10/2026).
Kendati demikian, setibanya di lokasi sekitar pukul 12.50 WIB, petugas mendapati situasi yang sudah sepi dan tidak menemukan adanya aktivitas perjudian.
Berdasarkan keterangan dari ketua RT setempat, arena tersebut memang sudah tidak lagi digunakan.
Sebagai langkah preventif sekaligus memastikan lokasi tidak lagi dipakai, petugas langsung memusnahkan sejumlah perlengkapan yang tertinggal di tempat kejadian, seperti kurungan ayam, terpal, dan spons arena.
Sementara itu, barang bukti berupa jam dinding dan lampu turut diamankan guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dalam laporan resminya menyampaikan bahwa hingga laporan tersebut diturunkan, belum ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian sabung ayam di lokasi peninjauan.
“Meski demikian, sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti informasi publik, kami berencana untuk terus menelusuri kepemilikan lahan yang sempat dijadikan arena tersebut,” tegas Kalfaris.
Langkah sigap ini membuktikan komitmen aparat dalam merespons setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
Meskipun hasil pengecekan di lapangan belum menemukan bukti aktivitas ilegal yang dilaporkan, polisi menegaskan bahwa laporan yang belum terbukti tidak serta-merta dapat langsung dikategorikan sebagai laporan palsu, melainkan tetap memerlukan pendalaman fakta-fakta pendukung di lapangan.












