Tulungagung, Jatimmandiri.id – Jajaran legislatif Kabupaten Tulungagung memberikan perhatian serius terhadap kesemrawutan yang melanda kawasan Kuliner Pinka di Kelurahan Tertek.
Fokus utama sorotan tertuju pada alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) yang kini marak digunakan sebagai lapak berdagang oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Widodo Prasetyo, menegaskan bahwa kondisi di sentra kuliner tersebut sudah mendesak untuk segera dievaluasi secara komprehensif dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami melihat jika keadaan kawasan Kuliner Pinka harus ditata ulang, sehingga evaluasi pada kawasan itu harus dilakukan,” kata Widodo, Minggu (18/10/2026).
Kendati penataan ulang menjadi prioritas, pihak legislatif memastikan bahwa langkah tersebut tidak boleh sampai mematikan periuk nasi para pelaku UMKM lokal.
Keberlangsungan usaha warga asli Tulungagung di kawasan itu harus tetap diakomodasi selama proses penataan berjalan.
Selain persoalan zonasi pedagang, titik krusial lain yang menjadi sorotan adalah tingkat kepadatan arus lalu lintas di kawasan tersebut, khususnya pada jam-jam sibuk.
Untuk mengatasi hal ini, Komisi B berencana menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung guna merumuskan manajemen rekayasa lalu lintas yang lebih efektif.
“Arus lalu lintas di kawasan ini memang menjadi perhatian karena cukup padat terutama pada jam-jam tertentu,” ungkapnya.
Tidak kalah penting, fungsi utama RTH yang mulai bergeser juga menjadi perhatian serius para wakil rakyat.
Widodo menilai, kelestarian lingkungan dan fungsi ekologis RTH wajib dikembalikan sebagaimana mestinya.
Langkah penertiban ini nantinya akan dikoordinasikan secara intensif bersama Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung.
“Melalui koordinasi lintas sektor, kami berharap berbagai persoalan di Kawasan Kuliner Pinka bisa ditangani secara terpadu, tanpa mengesampingkan kepentingan pelaku UMKM maupun kelestarian lingkungan,” pungkasnya.












