Kota Besar

Pemkot Surabaya Tegaskan Tak Larang Edukasi Mainan Tradisional di CFD Tunjungan

Penulis: RedaksiEditor: Eko Yudiono
×

Pemkot Surabaya Tegaskan Tak Larang Edukasi Mainan Tradisional di CFD Tunjungan

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya menegaskan tidak melarang edukasi mainan tradisional di CFD Tunjungan. Penataan dilakukan untuk menjaga kenyamanan pejalan kaki.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak melarang kegiatan edukasi mainan tradisional yang dilakukan pegiat Kampung Dolanan di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Tunjungan.

Penataan yang dilakukan petugas bertujuan menjaga ketertiban ruang publik sekaligus memastikan kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan bahwa tindakan petugas di lapangan bukan untuk menghentikan aktivitas edukasi mainan tradisional. Penataan dilakukan agar trotoar dan bahu jalan tetap berfungsi sebagaimana mestinya serta tidak menghambat masyarakat yang berolahraga maupun beraktivitas selama CFD berlangsung.

“Prinsipnya Pemkot Surabaya tidak pernah melarang warga melakukan edukasi mainan tradisional. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan estetika dan tertib ruang publik. Lapak tidak boleh digelar di pedestrian atau bahu jalan karena menghambat pejalan kaki,” ujar Irna, Kamis (15/10/2026).

Sebagai solusi, Pemkot Surabaya telah mengarahkan para pegiat edukasi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pedagang untuk memanfaatkan lokasi yang sesuai dengan ketentuan.

Irna menyebutkan, masyarakat yang ingin melakukan kegiatan di luar aktivitas utama CFD dapat menggunakan area sirip jalan yang telah ditata atau halaman milik swasta yang memperoleh izin pemiliknya.

“Para pedagang bisa bergeser ke sirip-sirip jalan seperti Jalan Genteng Besar yang lahannya cukup lebar dan memang diperuntukkan bagi UMKM. Selain itu, penggunaan halaman atau persil yang tidak memakan trotoar juga diperbolehkan, seperti halaman area komersial di sekitar Tunjungan,” jelasnya.

Menurut Irna, penggunaan ruang publik juga perlu disesuaikan dengan jenis kegiatan, terutama untuk membedakan aktivitas sosial dan edukasi yang bersifat nonkomersial dengan kegiatan perdagangan.

Untuk kegiatan nonkomersial, seperti aksi sosial maupun edukasi kesehatan yang dilakukan mahasiswa, masyarakat dapat mengajukan izin pemanfaatan ruang publik melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

Baca Juga  Sikat Miras Ilegal di Kampung, Satpol PP Surabaya Pelototi Warkop Bandel

“Seperti di CFD Darmo, kegiatan seperti senam bersama atau edukasi publik bisa berjalan lancar karena telah mengantongi izin non-komersial dan memanfaatkan titik lokasi yang sesuai,” tambahnya.

Pemkot Surabaya berharap penataan kawasan CFD Tunjungan dapat menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Di sisi lain, para pegiat kebudayaan dan pelaku UMKM tetap memiliki kesempatan untuk berkreasi, mengembangkan usaha, serta memberikan edukasi kepada masyarakat dengan tetap mematuhi aturan penggunaan ruang publik.

Dengan demikian, penataan tersebut diharapkan menjadi jalan tengah antara mendukung aktivitas edukasi dan ekonomi masyarakat dengan menjaga hak pejalan kaki serta ketertiban umum di Kota Surabaya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *