Ekbis

7 PSE Wajib Daftar, Komdigi Ancam Putus Akses

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

7 PSE Wajib Daftar, Komdigi Ancam Putus Akses

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi batas waktu hingga 1 Oktober 2026 kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Peringatan diberikan setelah ketujuh PSE tersebut tercatat belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan Komdigi terhadap kepatuhan PSE yang beroperasi atau menyediakan layanan di Indonesia.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, sebelumnya terdapat 25 PSE yang telah menerima pemberitahuan kewajiban pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 16 PSE telah menyelesaikan pendaftaran, sedangkan dua PSE lainnya telah berkomunikasi dengan Komdigi dan menyatakan komitmen untuk melakukan pendaftaran.

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Alexander Sabar di Jakarta, Senin (28/9).

Tujuh PSE yang masih belum memenuhi kewajiban tersebut terdiri atas enam perusahaan domestik dan satu perusahaan asing. Mereka adalah PT Haryanto Motor Indonesia melalui aplikasi PO Haryanto Online, PT Indo Transport Abdimas melalui aplikasi PO Handoyo, dan PT Rosalia Indah Transport melalui situs rosalia-indah.co.id serta aplikasi Rosalia Indah Transport.

Berikutnya PT Sebastian Citra Indonesia melalui situs rotio.id, PT Sriwijaya Air melalui situs sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile, serta PT Sudiro Tungga Jaya melalui aplikasi Sudiro Tungga Jaya. Satu PSE asing yang masuk daftar adalah Secret Industries Pty Ltd melalui situs fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret.

Baca Juga  Polri Imbau Masyarakat Cermat Saring Informasi di Ruang Digital

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Alexander.

Komdigi masih memberikan kesempatan kepada tujuh PSE tersebut untuk melakukan klarifikasi apabila menghadapi kendala teknis atau hambatan lain dalam proses pendaftaran.

Namun, apabila hingga 1 Oktober kewajiban tidak dipenuhi, Komdigi akan mengambil langkah penegakan hukum administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya.

Komdigi menyatakan pengawasan terhadap PSE akan terus dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan dan mendukung tata kelola ruang digital yang aman.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekbis

Jakarta, Jatimmandiri.id – Indonesia dan Jepang memperkuat kerja sama pengembangan pertanian regeneratif berbasis biochar. Teknologi pengolahan limbah pertanian tersebut dinilai…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Bank Jatim JConnect Run Soerabaja 10K 2026 memperkuat kolaborasi pemerintah, perbankan, dan masyarakat untuk mendorong olahraga sekaligus…