JatimPolda Jatim

Dikeluhkan Warga hingga Viral, Polresta Sidoarjo Tegaskan Biaya Asuransi SIM Keliling Bersifat Opsional

Penulis: Dicky DeaEditor: Alif Bintang
×

Dikeluhkan Warga hingga Viral, Polresta Sidoarjo Tegaskan Biaya Asuransi SIM Keliling Bersifat Opsional

Sebarkan artikel ini
Kuitansi bukti pembayaran premi SIM Keliling di Polresta Sidoarjo.
Example 468x60

Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polresta Sidoarjo mendadak menjadi sorotan publik.

Pelayanan tersebut menuai perdebatan hangat di media sosial (medsos) setelah seorang warga mengeluhkan adanya beban biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Berdasarkan narasi yang beredar luas di medsos, pemohon yang berniat memperpanjang SIM A mengaku diarahkan petugas untuk membayar biaya ekstra sebesar Rp50.000 yang dialokasikan untuk produk asuransi.

Pemohon juga menerima secarik kuitansi manual sebagai bukti kepesertaan. Praktik tersebut kontan memicu reaksi kritis masyarakat terkait transparansi tata kelola birokrasi di lapangan.

“Kemarin habis perpanjangan SIM A di SIM Keliling Polresta Sidoarjo dan ada biaya 50rb untuk asuransi Bhayangkari. Mereka sampaikan untuk simpan secarik kwitansi ini untuk tanda kepesertaan katanya. Buat yang paham perasuransian pasti paham. Proses beginian kapan sih mau direformasi?” tulis akun media sosial @djazzyrunner.

Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar warganet. Banyak di antaranya mengaku mengalami hal serupa, bahkan ada yang secara tegas menolak pembayaran karena sudah memiliki perlindungan asuransi pribadi.

Keabsahan penggunaan kuitansi manual serta kejelasan status pungutan tersebut turut dipertanyakan oleh masyarakat.

Menanggapi gejolak informasi di masyarakat, Kasihumas Polresta Sidoarjo, AKP Tri Novi Handono, melalui salah satu stafnya, memberikan konfirmasi bahwa biaya tersebut murni bersifat opsional atau sukarela.

Menurut dia, pembayaran asuransi tersebut dipastikan bukan merupakan bagian dari kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi yang ditetapkan pemerintah untuk pencetakan kartu SIM.

“Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemohon SIM memiliki hak penuh untuk menolak program perlindungan kecelakaan diri tersebut jika merasa tidak membutuhkan, tanpa perlu khawatir proses penerbitan kartu SIM miliknya akan dipersulit atau dihambat oleh petugas lapangan,” jelas staf tersebut.

Example 300250
Baca Juga  Kejar Target Frontage Road Waru–Gedangan, Satpol PP Sidoarjo Beri SP 197 Bangli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *