Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Pelayanan kesehatan di Kabupaten Sidoarjo diguncang isu miring seiring maraknya aduan masyarakat terkait dugaan praktik pemulangan paksa terhadap pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sejumlah keluarga pasien mengeluhkan penghentian masa rawat inap yang dinilai terlalu cepat dan tidak sejalan dengan kondisi pemulihan fisik pasien di rumah sakit mitra.
Menanggapi gelombang keluhan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak memiliki dasar hukum untuk membatasi durasi perawatan secara sepihak, baik atas alasan kuota maupun aturan internal fasilitas kesehatan.
“Kepulangan pasien murni merupakan kewenangan klinis Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) berdasarkan indikasi medis yang objektif. Tidak ada aturan batas maksimal tiga hari rawat inap. Kami ingatkan rumah sakit mitra agar tidak melakukan pemulangan paksa, dan jika terbukti melanggar, sanksi tegas hingga pemutusan kerja sama siap dijatuhkan,” ujar Munaqib, Selasa (22/9/2026).
Sorotan terhadap dinamika layanan kesehatan ini juga datang dari pengamat kebijakan publik Taufik Alamin SH MH.
Ia menilai BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah harus mengambil tindakan nyata di lapangan guna memberikan efek jera kepada manajemen rumah sakit yang melanggar aturan.
“Klarifikasi di atas kertas tidak akan menyelesaikan masalah tanpa adanya ketegasan di lapangan. Pihak berwenang harus bertindak, dan kami mendesak Komisi D DPRD Sidoarjo untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah rumah sakit mitra guna mengusut tuntas benang kusut operasional ini agar hak-hak masyarakat kecil terlindungi,” ungkap Taufik.
Sinergi antara ketegasan regulator jaminan kesehatan dan pengawasan ketat dari jajaran legislatif diharapkan mampu menghentikan praktik diskriminatif di fasilitas kesehatan, sehingga hak dasar pelayanan kesehatan masyarakat Sidoarjo benar-benar terjamin secara adil dan merata.












