Hukrim

PN Surabaya Vonis Ringan Wildan dalam Kasus Akta Otentik, Hakim Minta Dua Nama Ikut Jadi Terdakwa

×

PN Surabaya Vonis Ringan Wildan dalam Kasus Akta Otentik, Hakim Minta Dua Nama Ikut Jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Wildan, Dendi Rukmantika,berbincang dengan hakim usai putusan.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada akta otentik, Mochamad Wildan, kini dapat menghirup udara bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis ringan dengan masa percobaan.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (26/5/2026), majelis hakim yang diketuai Alex Adam memvonis Wildan dengan hukuman lima bulan penjara.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani karena terdakwa dikenai masa percobaan selama 10 bulan.

“Memutuskan terdakwa dikenakan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan,” ujar Hakim Alex Adam saat membacakan amar putusan.

Tak hanya menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memerintahkan agar Shaul Hameed dan Indah Hariani turut diproses sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Putusan itu memperkuat sejumlah fakta persidangan yang sebelumnya mengungkap adanya persoalan mendasar dalam konstruksi hukum perkara tersebut.

Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan Wildan tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan pihak lain, termasuk saksi pelapor.

Dalam persidangan terungkap, perkara bermula dari transaksi jual beli kapal antara PT Eka Nusa Bahari (ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (NML). Penjualan dua kapal dilakukan agar NML memperoleh izin operasional perusahaan pelayaran.

Atas persetujuan bersama antara Wildan, Shaul Hameed, dan Indah Hariani, notaris Setiawati Sabarudin kemudian menerbitkan akta jual beli kapal tersebut.

“Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan saksi pelapor,” kata Hakim Alex Adam dalam pertimbangannya.

Meski disebut terlibat bersama dalam proses transaksi, Shaul Hameed dan Indah Hariani kemudian melaporkan Wildan ke Polda Jawa Timur atas dugaan pemberian keterangan palsu.

Padahal, fakta persidangan menunjukkan akta jual beli tersebut merupakan bagian dari kesepakatan formal yang diketahui dan disetujui seluruh pihak terkait.

Baca Juga  Modus Baru Penipuan QRIS di Surabaya, Pemuda Asal Kaltim Gunakan AI untuk Manipulasi Bukti Transfer

Majelis hakim juga menyoroti keterlibatan aktif Indah Hariani dalam proses penyusunan akta.

Dalam persidangan disebutkan bahwa ia ikut berkomunikasi dengan notaris, memantau draf akta, hingga memberikan respons setelah transaksi berlangsung.

Keterangan ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang turut memperkuat pandangan tersebut.

Ahli menyebut unsur pidana dapat gugur apabila seluruh pihak telah sepakat dan memahami isi maupun konsekuensi dari akta yang dibuat.

Kuasa hukum Wildan, Dendi Rukmantika, mengapresiasi putusan majelis hakim PN Surabaya. Ia menilai putusan tersebut mencerminkan penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

“Putusan ini adalah bukti nyata tegaknya asas equality before the law di Surabaya,” ujar Dendi.

Ia juga menegaskan bahwa status pelapor tidak bisa dijadikan tameng hukum untuk menghindari tanggung jawab apabila fakta persidangan menunjukkan adanya keterlibatan dalam perkara yang sama.

“Mereka tidak bisa bersembunyi di balik status pelapor ketika fakta persidangan mulai membuka semuanya,” tegasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *