HukrimPolda JatimPolres Pelabuhan Tanjung Perak

Bawa Celurit 1,5 Meter, Belasan Remaja Gagal Tawuran di Kedung Cowek Diamankan Polisi

Penulis: Moris MangkeEditor: Alif Bintang
×

Bawa Celurit 1,5 Meter, Belasan Remaja Gagal Tawuran di Kedung Cowek Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 11 remaja diamankan saat hendak tawuran di Jalan Kedung Cowek.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Sebanyak 11 remaja diamankan saat hendak tawuran di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Rabu (16/9/2026) dini hari.

Mereka kepergok Unit Patroli Perintis Ditsamapta Polda Jatim saat bergerak menuju lokasi tawuran yang telah disepakati.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Rombongan tersebut kemudian melarikan diri hingga akhirnya 11 remaja berhasil diamankan.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan satu remaja berinisial TS diproses sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena diduga memiliki senjata tajam (sajam).

“TS kami tetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena kepemilikan sajam. Kami serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penanganannya,” kata Suroto, Kamis (17/9/2026).

Sajam yang ditemukan berupa celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter. Polisi juga menemukan tiga sajam yang disebut telah dipersiapkan di sekitar lokasi.

“Unit patroli menemukan sajam yang sudah dipersiapkan di belakang warung yang sudah tutup di sekitar lokasi. Ada tiga sajam yang ditemukan,” jelas Suroto.

Peristiwa tersebut bermula ketika kelompok remaja yang mengatasnamakan geng Timur Kampung Misteri (TEKAM) hendak tawuran dengan geng Surabaya Gangster (SG).

TS bersama 10 remaja lainnya lebih dulu berkumpul di Taman Kedinding Lor Tengah, Surabaya.

Setelah itu, mereka mengendarai sepeda motor secara bersama-sama menuju lokasi tawuran yang telah disepakati.

Namun, perjalanan mereka terhenti ketika rombongan bertemu Unit Patroli Perintis Ditsamapta Polda Jatim di Jalan Kedung Cowek.

Mengetahui keberadaan petugas, rombongan tersebut langsung melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan 11 remaja.

Mereka selanjutnya dibawa ke Polsek Kenjeran untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, TS mengakui salah satu sajam yang ditemukan merupakan miliknya.

Baca Juga  Viral di Medsos, Lansia Nekat Curi Tiang Rambu Dishub Siang Bolong

“Yang satu milik TS, sementara tiga lainnya milik kelompok satunya,” terang Suroto.

Dari 11 remaja yang diamankan, sebagian besar masih berusia di bawah umur.

Mereka masing-masing berinisial RF (18), MIM (17), ABC (16), TR (16), VF (16), CV (16), MZA (17), ADA (16), SY (13), AP (17), dan BR (17).

RF diketahui merupakan warga Kedinding Tengah. MIM berasal dari Bubutan, sedangkan ABC dan TR merupakan warga Asemrowo. VF diketahui warga Kenjeran.

Sementara CV, MZA, ADA, dan SY merupakan warga Tambaksari. Begitu pula AP dan BR yang tercatat sebagai warga Tambaksari.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti keterlibatan pidana terhadap 10 remaja lainnya.

Mereka kemudian diserahkan kepada orang tua masing-masing.

Orang tua mereka dipanggil ke Polsek Kenjeran. Para remaja tersebut juga diminta membuat surat pernyataan serta meminta maaf kepada orang tua masing-masing.

“Kami meminta mereka membuat surat pernyataan dan meminta maaf pada orang tua. Ini kami lakukan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama lagi,” ungkap Suroto.

Sementara TS diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *