Surabaya, Jatimmandiri.id – Aksi nekat seorang lansia di Surabaya mendadak viral di media sosial.
Pria bernama Sutiyo (67), warga Jalan Ikan Dorang itu, tertangkap kamera saat mencoba menggasak tiang besi bekas milik Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Jalan Ikan Kerapu, tepat di depan Satpas Colombo pada siang hari bolong.
Tidak butuh waktu lama bagi Tim Patroli Siber Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk meringkus pelaku setelah video aksi pencuriannya tersebar luas di jagat maya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku sempat berupaya melarikan diri ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas.
“Usai kejadian, ia sempat melarikan diri ke Lamongan. Kami amankan saat yang bersangkutan kembali dari pelarian di sekitar Jalan Ikan Kerapu. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Prasetyo, Minggu, 7 Juni 2026.
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Sutiyo, yang saat itu mengenakan kemeja, terlihat tenang mengincar tiang besi bekas yang sudah roboh dan tidak terpakai.
Ia bahkan sempat membersihkan sisa cor semen di bagian bawah tiang agar besi tersebut mudah diangkat.
Aksinya sempat mengundang kecurigaan seorang tukang becak yang mangkal di sekitar lokasi.
Namun, Sutiyo dengan lihai mengelabui saksi tersebut dengan bualan bahwa tiang besi itu sudah tidak terpakai dan dibuang.
“Pria satu lagi yang sempat terekam video bersama pelaku itu adalah tukang becak. Dia tidak tahu-menahu (soal pencurian) dan bahkan sempat memperingatkan pelaku,” jelas Prasetyo.
Termakan alasan pelaku, saksi akhirnya membiarkan Sutiyo membawa kabur besi tersebut.
Namun, keberanian Sutiyo di siang hari justru menjadi bumerang setelah aksi tersebut direkam oleh warga dan menjadi viral.
Berbekal rekaman video amatir tersebut, polisi bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi.
Identitas pelaku pun segera terkuak. Saat ini, pihak kepolisian masih berupaya melacak keberadaan barang bukti yang telah disembunyikan oleh pelaku.
“Kami masih meminta keterangan pelaku terkait di mana ia menyembunyikan tiang besi tersebut,” pungkas Prasetyo.
Kini, Sutiyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sementara proses penyidikan terus berlanjut.












