Ekbis

Beras Berlabel Tak Sesuai, Konsumen Terancam Rugi Rp89 Triliun

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

Beras Berlabel Tak Sesuai, Konsumen Terancam Rugi Rp89 Triliun

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (keempat kanan), Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman (ketiga kiri), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari (kedua kiri), dan pihak terkait lainnya dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenhum) Edward Omar Sharif Hiariej menilai dugaan ketidaksesuaian label dan kandungan beras fortifikasi berpotensi merugikan konsumen, baik dari sisi kualitas maupun ekonomi.

“Ini tentu merugikan bagi konsumen, baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian. Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Menteri (Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman) yang seharusnya harganya sekian ternyata dijual melambung tinggi dan celakanya isinya tidak sesuai dengan apa yang telah terdapat pada label,” kata Edward di Jakarta, Selasa.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Hal itu disampaikan Edward dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi oleh Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Kementerian Pertanian.

Edward mengatakan ketidaksesuaian antara produk dan informasi pada kemasan berkaitan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurut dia, pelanggaran tersebut dapat dikenai denda hingga pidana tambahan, termasuk pencabutan izin usaha.

“Dan ini memang ada aturan tersendiri sebagaimana terdapat dalam pasal 120 maupun 121 KUHP, bahwa memang tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suatu korporasi itu ancaman pidananya denda ditambah dengan ancaman pidana tambahan yang itu ada 12 item dan bisa sampai pada suatu pencabutan (izin usaha),” tuturnya.

Ia menyerahkan pendalaman dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum, terutama Satgas Pangan Polri.

“Namun, selanjutnya akan kita percayakan kepada teman-teman aparat penegak hukum terutama dari Satgas yang terdiri dari teman-teman Mabes Polri’,” kata Wamenhum.

Sementara itu, Amran mengungkap pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar serta kandungan sesuai label. Temuan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun.

Baca Juga  E10 Berpotensi Tekan Impor BBM

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Itu diduga total kerugian Rp89 triliun,” kata Amran.

Produk tersebut disebut tidak memenuhi SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Pemerintah juga menemukan disparitas harga, dari sekitar Rp13.000-Rp13.500 per kilogram menjadi Rp57.000 per kilogram.

Langkah penarikan produk, pencabutan izin, dan proses hukum dilakukan pemerintah untuk memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu serta informasi yang tercantum pada kemasan.

“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” kata Amran.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekbis

Jakarta, Jatimmandiri.id – Indonesia dan Jepang memperkuat kerja sama pengembangan pertanian regeneratif berbasis biochar. Teknologi pengolahan limbah pertanian tersebut dinilai…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Bank Jatim JConnect Run Soerabaja 10K 2026 memperkuat kolaborasi pemerintah, perbankan, dan masyarakat untuk mendorong olahraga sekaligus…