Nganjuk, Jatimmandiri.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 90 ayat (1) KUHAP.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, menyebut tiga sosok resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Yakni, PB, seorang ASN Pemkab Nganjuk yang menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda periode Juni–Oktober 2024.
Selain PB, kejaksaan juga menjerat dua pimpinan pihak swasta, yaitu HS selaku Direktur Utama PT W dan SP yang menjabat sebagai Direktur Utama PT GK periode 2023–2025.
”Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang masuk pada 14 Januari 2026. Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa 60 orang saksi, 1 orang ahli, serta meneliti 230 dokumen barang bukti,” bebernya, Sabtu (12/9/2026).
Radit memaparkan, proyek Review FS Bendungan Margopatut tersebut dianggarkan melalui Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Nganjuk dengan pagu Rp4.000.000.000,00.
Pekerjaan ini dijalankan oleh PT W KSO PT GK dengan nilai kontrak sebesar Rp3.589.906.500,00.
“Penyidik menemukan indikasi penyimpangan sistematis sejak tahap penganggaran, persiapan pengadaan, hingga pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.
Tak hanya itu, terungkap pula dugaan aliran uang dari pihak konsultan (HS dan SP) kepada PB terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Aksi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp968.775.000,00.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian pada dakwaan kedua, penyidik menerapkan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara pada dakwaan ketiga, pasal yang disangkakan disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka.
Untuk tersangka HS dan SP, penyidik mengenakan Pasal 606 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.
Adapun bagi tersangka PB, penyidik menerapkan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.
”Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum serta melakukan penindakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Radit.











