Hukrim

Dugaan Mafia Tanah di Penjaringan Sari Berujung Laporan Polisi, Ahli Waris Minta Perlindungan Hukum

×

Dugaan Mafia Tanah di Penjaringan Sari Berujung Laporan Polisi, Ahli Waris Minta Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini
Lahan yang dipermasalahkan memiliki luas sekitar 3.000 meter persegi dan berada di kawasan strategis Surabaya Timur.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Surabaya.

Sengketa lahan di kawasan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya Timur, kini berujung laporan ke Polrestabes Surabaya setelah ahli waris almarhum Sumali mengaku mengalami dugaan upaya penguasaan lahan secara sepihak.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Lahan yang dipermasalahkan memiliki luas sekitar 3.000 meter persegi dan berada di kawasan strategis Surabaya Timur.

Selama ini area tersebut diketahui ditempati sejumlah pedagang yang mengaku menyewa kepada keluarga almarhum Sumali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah tersebut memiliki alas hak berupa Petok D serta surat keterangan dari Kelurahan Penjaringan Sari.

Pihak keluarga menyebut lahan itu merupakan aset peninggalan almarhum Sumali yang hingga kini masih berada dalam penguasaan ahli waris.

Persoalan bermula ketika seorang warga kawasan Nirwana Eksekutif berinisial DS disebut datang kepada pihak keluarga dengan maksud membeli lahan tersebut.

Namun dalam perkembangannya, ahli waris menduga terjadi upaya penguasaan administrasi pertanahan tanpa persetujuan keluarga.

DS diduga mengurus sejumlah dokumen pertanahan di tingkat kelurahan. Dalam proses itu, disebut terdapat keterlibatan mantan Sekretaris Kelurahan berinisial G dan mantan lurah almarhum ES.

Keduanya diduga membantu legalisasi fotokopi kutipan Letter C serta menerbitkan surat keterangan riwayat tanah yang kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan peta bidang tanah atas nama DS.

Pihak keluarga menilai langkah tersebut sebagai bentuk dugaan penguasaan administrasi atas aset milik ahli waris.

Dugaan itu semakin menguat setelah muncul aktivitas pembersihan lahan, pemasangan pagar seng, hingga upaya pengosongan area usaha para pedagang.

“Saya sudah lama berjualan di sini dan menyewa kepada keluarga Sumali. Tiba-tiba lapak dibongkar dan kami diminta pergi,” ujar salah satu pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga  DSI Jatim Bahas Penyelesaian Sengketa Konsumen Digital Lewat Webinar Nasional

Situasi di lokasi sengketa disebut sempat memanas ketika sejumlah orang yang mengaku mendapat kuasa menjaga lahan beberapa kali mendatangi area tersebut dan meminta pedagang segera mengosongkan tempat.

Salah satu pihak berinisial R juga disebut sempat mengeluarkan pernyataan yang memicu ketegangan dengan menyebut para pedagang sebagai “pengkhianat”.

Merasa dirugikan, pihak ahli waris akhirnya mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polrestabes Surabaya guna meminta perlindungan hukum atas dugaan penguasaan lahan tersebut.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM/380/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA dengan pelapor atas nama Adonia Sombokona Damar.

Selain laporan dari pihak ahli waris, seorang pedagang bernama Amar Ibrahim juga melaporkan dugaan perusakan lapak usaha ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM/528/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tertanggal 2 Mei 2026.

Dalam laporan itu, DS dan R disebut terkait dugaan perusakan fasilitas usaha yang berada di atas lahan sengketa tanpa pemberitahuan maupun ganti rugi kepada pedagang.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan tersebut secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya meminta perlindungan hukum dan berharap persoalan ini diproses sesuai aturan. Karena tanah tersebut merupakan aset keluarga dan selama ini ditempati pedagang yang menyewa kepada ahli waris,” ujar salah satu narasumber dari pihak keluarga.

Sementara itu, para pedagang mengaku merasa dirugikan akibat pembongkaran lapak yang disebut dilakukan tanpa kesepakatan maupun kompensasi.

“Kami hanya mencari nafkah di tempat itu. Tiba-tiba lapak dirusak dan kami diminta pergi. Kami berharap ada kejelasan hukum,” kata salah satu pedagang.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh laporan masih dalam penanganan Polrestabes Surabaya.

Baca Juga  Dituduh Pencuri hingga Pecatan TNI di Facebook, Pensiunan Tentara di Grobogan Lapor Polisi

Aparat kepolisian disebut masih melakukan pendalaman terhadap dokumen pertanahan, keterangan saksi, serta kronologi dugaan penguasaan lahan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan praktik mafia tanah yang dinilai berpotensi merugikan ahli waris maupun warga kecil yang menggantungkan mata pencaharian di lokasi sengketa.

Jatimmandiri.id juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak DS, R, maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi serta asas praduga tak bersalah sesuai kode etik jurnalistik.

Saat dihubungi, yang bersangkutan belum memberikan respons atau komentar. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh jatimmandiri.id.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pamekasan, Jatim Mandiri KPKNL Pamekasan bersama Bea Cukai Madura, Kejaksaan Negeri Pamekasan, dan Kemenkeu Satu Madura memusnahkan barang ilegal senilai…