EkbisJogja

Menkomdigi Hormati Proses Hukum Kasus Internet Tak Berizin di Mentawai

×

Menkomdigi Hormati Proses Hukum Kasus Internet Tak Berizin di Mentawai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOLO, JATIM MANDIRI – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tetap menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang diduga menyediakan layanan internet tanpa izin.

Meski demikian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melihat persoalan tersebut dari dua sisi. Di satu sisi terdapat persoalan legalitas layanan internet, sementara di sisi lain ada kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang memadai.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Hal tersebut disampaikan Meutya Hafid saat ditemui di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026).

“Untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi,” kata Meutya.

Ia menjelaskan, warga yang bersangkutan memang diketahui memberikan layanan internet tanpa mengantongi izin. Namun, kondisi infrastruktur telekomunikasi di Desa Sikakap juga menjadi perhatian.

Menurut Meutya, meskipun wilayah tersebut telah mendapatkan layanan jaringan 4G, koneksi fiber optik belum tersedia. Selain itu, operator 4G yang melayani wilayah tersebut juga masih terbatas.

Kondisi tersebut membuat masyarakat di daerah tersebut memiliki pilihan layanan internet yang lebih sedikit dibandingkan wilayah lain.

“Jadi mungkin kualitasnya berbeda dengan di daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanannya sangat bergantung hanya kepada satu,” ujarnya.

Karena itu, menurut Meutya, kebutuhan masyarakat terhadap akses internet tidak dapat dipisahkan dari persoalan legalitas layanan yang diberikan.

Di satu sisi terdapat kebutuhan konektivitas yang baik, tetapi di sisi lain terdapat layanan internet yang belum mengantongi izin.

Komdigi, kata dia, telah menemukan kondisi serupa di sejumlah daerah. Pemerintah kemudian berupaya mengedepankan langkah pembinaan dan mencari solusi agar layanan yang sudah berjalan dapat masuk ke dalam ekosistem resmi.

Baca Juga  PHK Tembus 15.425 Orang, DPR Wanti-wanti Aturan Baru Industri Tembakau

Salah satu bentuk pembinaan yang dapat dilakukan adalah membantu masyarakat mengurus perizinan atau mempertemukan penyedia layanan lokal dengan Internet Service Provider (ISP) yang telah memiliki izin.

Dengan skema tersebut, masyarakat yang sebelumnya memberikan layanan secara mandiri dapat menjadi bagian dari ekosistem ISP, termasuk sebagai reseller.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita sebetulnya ingin mengimbau bahwa ada pendekatan-pendekatan solutif lain yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang memang punya iktikad baik untuk membantu konektivitas di sana, untuk kemudian dijadikan legal atau berizin,” jelasnya.

Meutya menambahkan, secara umum jaringan 4G telah menjangkau wilayah desa di Indonesia. Namun, belum seluruh daerah memiliki jaringan fiber optik yang mampu mendukung akses internet dengan kecepatan dan kualitas lebih baik.

Pemerintah juga menyiapkan solusi melalui pemanfaatan spektrum frekuensi 1,4 GHz untuk memperluas penetrasi internet ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access (FWA).

Para pemenang lelang frekuensi tersebut nantinya diwajibkan membangun layanan di wilayah-wilayah yang membutuhkan konektivitas, termasuk daerah terpencil.

Program tersebut diharapkan tidak hanya menjangkau Mentawai, tetapi juga berbagai daerah lain yang masih menghadapi keterbatasan akses internet.

Menurut Meutya, pembangunan infrastruktur memang membutuhkan waktu. Namun, pemerintah berharap dalam satu tahun ke depan manfaat peningkatan layanan internet sudah mulai dirasakan masyarakat di daerah yang selama ini belum mendapatkan konektivitas secara optimal.

Ia juga mengakui bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong munculnya berbagai inovasi dan kreativitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan di lapangan.

Namun, pemerintah tetap meminta agar setiap layanan yang diberikan memiliki dasar perizinan yang sesuai.

“Dalam kerangka inovasi itu yang di depan bukan penindakan hukum semata. Hukum penting, tapi bukan penindakan hukum semata, tapi juga diberikan pembinaan-pembinaan kepada masyarakat,” tegas Meutya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *