Surabaya, Jatimmandiri.id-Perkara peredaran sabu dan tembakau gorilla menyeret Saifani Aufar Hadi bin Hadi Jumail, 27, ke meja hijau.
Warga Kedondong Kidul, Surabaya, tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tuntutan itu dibacakan JPU Roginta Sirait dan Yulistiono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/8/2026). Sidang perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Saifani terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 5 gram.
Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain hukuman 10 tahun penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar denda.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.
Beli Sabu dari DPO
Berdasarkan surat dakwaan, Saifani disebut memperoleh sabu dari seorang buronan atau DPO berinisial Kevin melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya.
Satu gram sabu dibeli dengan harga sekitar Rp675 ribu. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi tujuh paket kecil dan dijual kembali dengan harga Rp250 ribu per paket.
Dari paket tersebut, tiga di antaranya disebut telah terjual kepada pembeli yang dikenal dengan nama Naholi, PS IG, dan Nyambek melalui komunikasi WhatsApp.
Setelah pembayaran diterima melalui rekening SeaBank milik terdakwa, lokasi pengambilan sabu dikirim kepada pembeli melalui titik peta.
Jaksa juga mengungkap bahwa Saifani telah beberapa kali membeli sabu dari Kevin sejak Desember 2025. Jumlah yang dibeli dalam setiap transaksi disebut bervariasi, mulai dari 0,5 gram hingga 15 gram.
Barter Sabu dengan Tembakau Gorilla Lewat Instagram
Selain memperjualbelikan sabu, Saifani juga disebut mengedarkan tembakau gorilla. Barang tersebut diperoleh melalui transaksi barter dengan pemilik akun Instagram “BIMBIM IG”.
Dalam kesepakatan tersebut, 1 gram sabu ditukar dengan 8 gram tembakau gorilla.
Tembakau gorilla yang diperoleh kemudian dipecah menjadi 44 paket kecil. Dua paket disebut telah terjual dengan harga masing-masing Rp100 ribu, sedangkan paket lainnya disimpan untuk kembali diedarkan.
Perkara tersebut terungkap setelah polisi memperoleh informasi mengenai aktivitas terdakwa yang diduga memperjualbelikan narkotika.
Polisi Sita Sabu dan 42 Paket Tembakau Gorilla
Saksi penangkap, Nikolas, dalam persidangan menerangkan bahwa polisi menangkap Saifani berdasarkan informasi dari masyarakat.
Saat dilakukan penggerebekan di kamar kosnya di Jalan Lebak Arum IV Nomor 48, Surabaya, terdakwa berada seorang diri dan bersikap kooperatif.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
- Satu poket sabu dengan berat sekitar 0,45 gram.
- Tiga poket sabu dengan berat sekitar 1,66 gram yang disebut akan diranjau.
- 42 poket tembakau gorilla dengan berat sekitar 21,83 gram.
- Satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
- Alat hisap.
- Plastik klip dan perlengkapan pengemasan.
- Uang tunai Rp110 ribu yang disebut berasal dari hasil penjualan.
Menurut Nikolas, terdakwa yang dikenal dengan panggilan “Uno” memperoleh sabu dari Kevin untuk dijual kembali dan sebagian digunakan sendiri.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jawa Timur menyatakan barang bukti sabu positif mengandung metamfetamina. Sementara itu, tembakau gorilla yang diperiksa disebut mengandung MDMB-4en PINACA yang dalam perkara tersebut dikategorikan sebagai narkotika golongan I.
Barang Bukti Diminta Dimusnahkan
Dalam tuntutannya, jaksa meminta seluruh barang bukti narkotika, telepon seluler, alat hisap, plastik klip, serta perlengkapan lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara uang tunai Rp110 ribu diminta dirampas untuk negara.
Setelah tuntutan dibacakan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukumnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menetapkan agenda pembacaan putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026.












