HeadlineHukrimKejari SurabayaKota BesarPolrestabes Surabaya

Sindikat Love Scamming Internasional Dilimpahkan ke Kejari Surabaya, 46 Tersangka Siap Disidang

×

Sindikat Love Scamming Internasional Dilimpahkan ke Kejari Surabaya, 46 Tersangka Siap Disidang

Sebarkan artikel ini
Para tersangka love scamming dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melimpahkan 46 tersangka dan barang bukti kasus penipuan daring bermodus asmara atau love scamming kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (19/8/2026).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti (Kejari) Surabaya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kasi Intelijen (Kejari) Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, puluhan tersangka tersebut merupakan bagian dari sindikat kejahatan siber internasional.

“Para tersangka ini berbagi peran, mulai dari pencari korban atau profiling, operator chat yang merayu korban, hingga koordinator teknis penipuan,” kata Yogi, Kamis (20/8/2026).

Dari 46 tersangka, tiga diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan 32 tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, empat WNA asal Jepang, dan tujuh WNA asal Taiwan.

Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya puluhan unit telepon seluler dan laptop yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

“Kami juga menerima barang bukti berupa telepon seluler, laptop, script percakapan dalam berbagai bahasa, paspor, buku rekening serta catatan transaksi keuangan,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial.

Para tersangka kemudian mendekati calon korban dengan membangun hubungan asmara fiktif.

Setelah korban mulai percaya, tersangka menjalankan tahap berikutnya dengan meminta sejumlah uang menggunakan berbagai alasan.

Dalih yang digunakan antara lain kebutuhan medis darurat, investasi, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif.

“Para tersangka membangun hubungan asmara fiktif dengan korban untuk mendapatkan simpati, kemudian menguras harta korban dengan berbagai dalih,” jelas Yogi.

Korban dalam perkara tersebut mayoritas merupakan WNI dan sebagian lainnya WNA.

Baca Juga  Kuntadi Diusulkan ke Presiden

Komunikasi antara pelaku dan korban dilakukan secara intensif untuk membangun kepercayaan sebelum korban diminta mengirimkan sejumlah uang.

Penyidik juga menemukan kumpulan naskah percakapan atau script yang dibuat dalam berbagai bahasa.

Naskah tersebut digunakan untuk membantu operator berkomunikasi dan memanipulasi korban secara psikologis.

Menurut Yogi, keberadaan script tersebut menunjukkan adanya pembagian tugas yang terstruktur dalam sindikat tersebut.

“Peran masing-masing tersangka sudah terbagi. Ada yang mencari korban, ada yang bertugas berkomunikasi dengan korban, dan ada yang menangani teknis penipuan,” katanya.

Setelah proses Tahap II selesai, para tersangka selanjutnya menjalani proses hukum di (Kejari) Surabaya dan akan menghadapi persidangan.

“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di rutan untuk menjalani proses persidangan,” pungkas Yogi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *