Surabaya, Jatimmandiri.id – Pertemuan dua perempuan di ruang kunjungan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, berujung pada bisnis narkoba yang dikendalikan dari balik penjara.
Dua perempuan yang ditangkap yakni, SH (41), warga Jalan Sidotopo Dipo, dan DP (40), warga Jalan Sukolilo, Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 28 poket sabu dengan berat total 20,4 gram bruto.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, perkenalan SH dan DP terjadi ketika keduanya sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng karena kasus narkoba.
Pertemuan tersebut berlangsung pada pertengahan Juli 2026. Karena sering bertemu saat membesuk suami, keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp hingga akhirnya sepakat menjalankan bisnis peredaran sabu.
“Pertemuan di lapas itu menjadi awal mula kerja sama bisnis narkoba. Sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026, tersangka SH tercatat empat kali memesan sabu dari DP,” kata Adik, Rabu (19/8/2026).
Bisnis tersebut akhirnya terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Sidotopo.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke rumah SH di Jalan Sidotopo Dipo.
Pada Rabu (12/8/2026) sore, polisi menggerebek rumah tersebut. SH dan DP ditemukan berada di lokasi dan diduga tengah mengemas ulang sabu untuk diedarkan kepada pembeli.
Modus yang digunakan keduanya cukup sederhana. Ketika stok sabu milik SH habis, dia menghubungi DP untuk memesan barang.
Salah satunya terjadi pada Minggu (9/8/2026). SH memesan sabu sebanyak 5 gram kepada DP.
Pesanan tersebut kemudian diteruskan DP kepada suaminya yang masih berada di Rutan Medaeng.
Dari dalam rutan, suami DP diduga mengatur pengiriman melalui seorang kurir.
Sabu kemudian diantarkan langsung ke rumah SH untuk selanjutnya dipecah menjadi paket-paket kecil.
“Oleh tersangka SH, barang bukti 5 gram sabu itu dipecah menjadi 32 klip plastik kecil paket hemat. Harganya bervariasi, mulai Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp 400 ribu,” ujar Adik.
Dari setiap gram sabu yang berhasil terjual, SH menyetorkan Rp550 ribu kepada DP. Jika seluruh paket laku, SH diperkirakan memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp650 ribu hingga Rp 1 juta.
Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengaku terlibat dalam peredaran sabu karena alasan ekonomi.
Mereka berdalih kebutuhan hidup menjadi lebih berat setelah suami masing-masing ditahan akibat kasus narkotika.
Namun, alasan tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap keduanya. Polisi tetap mengamankan SH dan DP beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain 28 poket sabu seberat 20,4 gram, polisi menyita satu unit telepon seluler, satu buku tabungan beserta kartu ATM, serta satu bendel klip plastik.
Kasus tersebut juga membuka dugaan adanya jaringan peredaran narkoba yang tetap berjalan meski pengendalinya berada di balik jeruji besi.
Polisi masih mendalami peran pihak lain, termasuk suami kedua tersangka yang diduga terlibat dalam pengaturan pasokan sabu.












