HukrimPengadilan Negeri SurabayaPolitik

Soal Gugatan Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro dan DPRD Jatim, Penggugat: Murni Cari Kebenaran

×

Soal Gugatan Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro dan DPRD Jatim, Penggugat: Murni Cari Kebenaran

Sebarkan artikel ini
Indah Kuntarti penggugat perbuatan melawan hukum terkait gelar akademik anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto dan Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Gugatan perbuatan melawan hukum terkait gelar akademik anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni dipastikan tidak berkaitan dengan kepentingan politik.

Penggugat Indah Kuntarti menegaskan, perkara yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut murni untuk mencari kejelasan dan kebenaran mengenai persoalan gelar akademik, bukan untuk menyerang kepentingan pribadi maupun politik pihak tergugat.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pernyataan itu disampaikan Indah setelah pihak Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto melalui kuasa hukumnya sebelumnya menyebut gugatan tersebut memiliki muatan politik.

“Saya sudah baca berita, ternyata ada Musda Partai Demokrat akhir Agustus 2026, sedangkan perkara ini kemungkinan bergulir enam bulan kemudian. Jadi enggak ada hubungannya dengan politik,” kata Indah, Selasa (18/8/2026).

Menurut Indah, perkara tersebut muncul setelah dirinya mengikuti perkembangan sejumlah persoalan mengenai penggunaan dan pencatatan gelar akademik di Bojonegoro.

Ia mengaku kemudian menemukan sejumlah data yang menurutnya perlu diklarifikasi melalui mekanisme hukum.

Setelah data yang diperlukan dianggap lengkap, Indah mendaftarkan gugatan ke PN Surabaya pada pertengahan Juli 2026.

“Perkara ini menarik perhatian karena ramai adanya pelaporan gelar akademik di Bojonegoro, termasuk isu nasional. Setelah dapat data komplit, saya kemudian mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Surabaya,” urainya.

Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada 11 Agustus 2026. Dalam perkara itu, Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto menjadi pihak tergugat bersama Universitas Wijaya Putra.

Indah mengatakan proses perkara masih berada pada tahap awal. Setelah persidangan perdana, para pihak dijadwalkan mengikuti proses mediasi yang diperkirakan berlangsung pada September 2026.

“Agenda mediasi perkiraan September 2026. Kalau ada narasi gugatan ini politik, ya biar pembaca menilai. Karena politik dan perbuatan melawan hukum jelas berbeda,” ungkapnya.

Baca Juga  Polres Gresik Ungkap Kasus Curat di Menganti, Pelaku Ditangkap di Jombang

Indah juga berharap gugatan yang diajukannya sebagai warga negara tidak dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan tertentu.

Menurut dia, perkara tersebut semestinya dilihat dari substansi persoalan yang diajukan di pengadilan.

Ia menegaskan tidak ingin perkara tersebut berkembang menjadi persoalan personal antara dirinya dengan pihak tergugat.

“Gugatan ini murni mencari kebenaran, bukan kesalahan pribadi,” pungkas Indah.

Sebelumnya, persoalan gelar akademik Sukur Priyanto dipersoalkan dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Indah Kuntarti ke PN Surabaya.

Dalam perkara tersebut, Indah turut mempersoalkan riwayat pendidikan Sukur, termasuk pendidikan S1 serta kelanjutan pendidikan S2 di Universitas Wijaya Putra.

Pihak Sukur dan Sri Wahyuni melalui kuasa hukumnya telah membantah dalil tersebut.

Sementara Universitas Wijaya Putra menyatakan Sukur tercatat sebagai mahasiswa resmi dan memiliki data administrasi serta Nomor Pokok Mahasiswa (NPM).

Perkara tersebut kini masih menunggu tahapan mediasi sebelum majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok gugatan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *