HukrimKejari SurabayaPengadilan Negeri Surabaya

Isak Tangis Karyawan Pelindo Iringi Vonis 4 Tahun Tiga Eks Pejabat

×

Isak Tangis Karyawan Pelindo Iringi Vonis 4 Tahun Tiga Eks Pejabat

Sebarkan artikel ini
Karyawan Pelindo 3 menangis usai dengar vonis 4 tahun terhadap eks atasannya.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Harapan ratusan karyawan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 untuk melihat tiga mantan pejabatnya bebas berakhir dengan air mata.

Itu setelah majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada Jumat (19/8/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Sejak pagi, ratusan karyawan Pelindo berdatangan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka datang bergelombang, sebagian menggunakan kendaraan pribadi dalam rombongan kecil, sementara lainnya menumpangi bus yang sengaja dicarter bersama-sama.

Pemandangan berbeda langsung terlihat dari pakaian yang dikenakan. Mengenakan dresscode serba putih, para karyawan tampak mencolok di antara pengunjung sidang lainnya.

Warna putih yang mereka kenakan seolah menjadi simbol kesamaan tujuan.

Mereka datang bukan sekadar menyaksikan persidangan, tetapi memberikan dukungan moril kepada tiga mantan pejabat Pelindo Regional 3. Yakni, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayan.

“Beliau-beliau ini orangnya baik. Bahkan mereka juga jadi panutan kami,” ujar Rudi, salah seorang karyawan pria.

Harapan akan vonis bebas pun terlihat dari wajah para karyawan. Mereka tampak optimistis sebelum majelis hakim membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa perkara dugaan korupsi tersebut.

Harapan itu bukan tanpa alasan. Dari sudut pandang mereka, sejumlah fakta yang muncul selama persidangan dinilai dapat meringankan posisi para terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 KUHP.

Salah satunya berkaitan dengan dugaan aliran dana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak dapat membuktikan adanya uang hasil tindak pidana yang masuk ke kantong pribadi para terdakwa.

Namun, suasana di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perlahan berubah ketika waktu pembacaan amar putusan semakin dekat.

Wajah-wajah yang sebelumnya penuh harapan mulai menunjukkan ketegangan.

Sebagian karyawan yang tidak dapat masuk ke ruang Cakra memilih menyimak jalannya persidangan melalui aplikasi Zoom.

Siaran tersebut dibuka secara internal oleh serikat pekerja perusahaan BUMN tersebut agar para karyawan tetap dapat mengikuti pembacaan putusan.

Baca Juga  Dari Rumah Mewah Pakuwon hingga Umrah, Ini Jejak TPPU Terdakwa Penipuan Buah Impor di Surabaya

Detik-detik pembacaan putusan akhirnya tiba. Ketua Majelis Hakim Ratna Diani Wulansari bersama anggota majelis membacakan pertimbangan hukum sebelum menyampaikan amar putusan.

Harapan para karyawan perlahan runtuh ketika majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.

Vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta pun dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.

Suasana yang sebelumnya dipenuhi ketegangan berubah menjadi haru. Sebagian besar karyawan tak kuasa menahan air mata.

Mereka saling berpelukan. Ada yang menundukkan kepala, ada pula yang berusaha menenangkan rekan di sampingnya.

“Ya Allah, kok seperti itu putusannya,” ucap seorang karyawan dari tengah kerumunan.

Tangis yang pecah di luar ruang sidang menjadi gambaran kekecewaan atas putusan yang tidak sesuai dengan harapan mereka.

Dukungan yang sejak pagi diberikan kepada tiga mantan pejabat itu berujung pada pelukan dan saling menguatkan.

Kekecewaan serupa juga disampaikan Sudiman Sidabukke, koordinator penasihat hukum para terdakwa. Ia mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim.

“Ya, atas putusan itu tentu kita kaget ya. Sangat-sangat kaget. Sehingga teman-teman dari Pelindo ini, hampir yang jumlahnya ratusan ini kan banyak yang menangis terharu,” tutur Sidabukke seusai persidangan.

Meski telah dijatuhi hukuman, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ketiga terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Bagi para karyawan Pelindo yang datang sejak pagi, hari itu bukan sekadar tentang angka empat tahun penjara.

Persidangan tersebut juga menjadi momen ketika harapan, dukungan, dan rasa kehilangan terhadap sosok yang mereka anggap sebagai panutan bercampur menjadi satu dalam tangis di halaman Pengadilan Negeri Surabaya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *